BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemangkasan Tarif PPh Badan dan Perpanjangan WFH DJP Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 April 2020 | 08:00 WIB
Pemangkasan Tarif PPh Badan dan Perpanjangan WFH DJP Terpopuler

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Topik pemberitaan mengenai pemangkasan tarif PPh Badan dan perpanjangan kerja dari rumah atau work from home (WFH) Ditjen Pajak menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini.

Bagaimana tidak, pemangkasan tarif PPh Badan dan perpanjangan WFH itu memengaruhi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Misal, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Masa.

Pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20% secara bertahap merupakan salah satu relaksasi kebijakan perpajakan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2020.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk tahun ini, pemerintah memangkas tarif PPh Badan menjadi 22%. Tarif ini berlaku sampai 2021. Untuk tahun 2022, tarif PPh Badan menjadi 20%. Adapun tarif untuk wajib pajak badan yang melantai di bursa lebih rendah 3%.

Selain tarif PPh Badan, jangka waktu pelayanan pajak tanpa tatap muka Ditjen Pajak (DJP) akhirnya diperpanjang setelah Dirjen Pajak Suryo Utomo memutuskan memperpanjang WFH hingga 21 April 2020.

Merebaknya virus Covid-19 tampaknya masih belum reda, sehingga kebijakan WFH terpaksa diperpanjang. Namun, pelayanan pajak tetap berjalan meski tanpa tatap muka. Ambil contoh pelaporan SPT Masa bisa melalui e-Filing.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Berikut berita pajak sepekan lainnya (30 Maret-3 April 2020):

Pelaporan SPT Tahunan Menurun
Berdasarkan data DJP, total realisasi SPT tahunan—baik wajib pajak orang pribadi maupun badan—yang masuk hingga Jumat (27/3/2020) mencapai 8,4 juta SPT, turun 10% ketimbang periode yang sama tahun lalu 9,3 juta SPT.

Pelaporan SPT tahunan terlihat melambat lantaran otoritas pajak memperpanjang batas akhir waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April di tengah merebaknya virus Covid-19.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Meski begitu, DJP terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan menyediakan video panduan pengisian SPT melalui e-Filing.

Jokowi Teken Perpu No. 1/2020
Pemerintah merilis Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-10 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi dan stabilitas keuangan.

Dalam Perpu itu juga mengatur empat kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, penyesuaian tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk.

Pengenaan Pajak Transaksi Elektronik
Skema pemajakan yang dimuat di dalam Perpu No.1/2020 memuluskan rencana mengeruk penerimaan pajak dari transaksi digital. Keputusan ini dinilai tepat lantaran aktivitas ekonomi di tengah pandemi Corona banyak dilakukan secara digital.

Dalam Perpu tersebut diatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan juga diatur di dalam Perpu tersebut.

Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak badan untuk masa pajak April sudah menyesuaikan tarif PPh badan yang baru dalam Perpu No.1/2020 yaitu sebesar 22% dari sebelumnya sebesar 25%.

Artinya, tarif PPh untuk tahun pajak 2019—yang dilaporkan dalam SPT tahunan paling lambat akhir April tahun ini—masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 sudah menggunakan tarif 22%.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Sementara itu, untuk mengompensasi pembayaran yang lebih pada Januari sampai dengan Maret 2020, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak berikutnya.

DJP Terbitkan Pedoman Pencegahan dalam Penagihan Pajak
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran yang memerinci tata cara bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ingin mengusulkan pencegahan agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sangat selektif.

Perincian itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak. Beleid ini mulai berlaku pada 27 Februari 2020.

Sesuai pasal 29 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 April 2020 | 17:40 WIB

Sikap cepat dalam keadaan darurat👍

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha