INDIA

Pemangkasan Tarif Pajak Sepeda Motor Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Pemangkasan Tarif Pajak Sepeda Motor Dipertimbangkan

Menteri Keuangan Nirmala Sitharama. (foto: financialexpress.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mempertimbangkan pemangkasan tarif pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atas pembelian sepeda motor. Saat ini, tarif pajak yang dikenakan mencapai 28%.

Pemangkasan tarif GST ini diharapkan mampu membuat harga sepeda motor semakin terjangkau untuk konsumen. Adapun pemangkasan tarif pajak ini sudah lama diusulkan oleh industri otomotif di India.

"Sepeda motor bukanlah barang mewah ataupun barang yang memiliki pasokan yang terbatas. Oleh karena itu, tarif GST atas pembelian sepeda motor sangat mungkin untuk direvisi," ujar Menteri Keuangan Nirmala Sitharama, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Industri otomotif berpandangan pemangkasan tarif GST ini akan mengurangi biaya di muka (upfront cost) atas setiap pembelian sepeda motor. Hal ini dinilai bisa membantu meningkatkan penjualan sepeda motor yang tertekan drastis akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data per Juli 2020, penjualan kendaraan bermotor roda dua mengalami kontraksi secara tahunan. Padahal, penjualan sepeda motor pada tahun lalu mencatatkan angka paling rendah sejak 1999.

Kontraksi penjualan sepeda motor ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang menekan optimisme konsumen. Pemangkasan tarif GST atas pembelian sepeda motor diharapkan mampu meningkatkan penjualan, terutama pada periode menjelang hari raya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Times Drive melaporkan pemerintah tidak memiliki kekhawatiran terjadinya penurunan penerimaan pajak akibat dipangkasnya tarif. Pemerintah memiliki pandangan sejalan dengan pelaku industri yang menginginkan agar harga sepeda motor dibuat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Usulan pemangkasan tarif GST bakal dikirimkan kepada GST Fitment Committee. Badan tersebut akan memberikan rekomendasi tertentu atas usulan pemangkasan tarif kepada GST Council. Nantinya, GST Council yang mengambil keputusan final mengenai pemangkasan tarif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN