Ilustrasi.
PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menghapuskan sanksi administrasi sekaligus memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Insentif ini diberikan dalam hal wajib pajak melunasi tunggakan PKB-nya pada 2 Desember hingga 28 Desember 2024.
"Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Rifky Anata Mustakim, dikutip Rabu (11/12/2024).
Secara terperinci, Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 2 tahun sekaligus penghapusan sanksi administrasi khusus untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 5 tahun pajak atau lebih.
Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 2 tahun dan penghapusan sanksi untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 4 tahun.
Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 1 tahun hingga 3 tahun.
Insentif di atas berlaku atas kendaraan bermotor roda 2 dan 3 milik pribadi, badan, atau dinas; kendaraan roda 4 milik pribadi, badan, atau dinas; serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk memperoleh insentif ini antara lain STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, dan hasil cek fisik kendaraan.
"Kami berharap insentif ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Rifky seperti dilansir kailipost.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.