PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB
Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menghapuskan sanksi administrasi sekaligus memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insentif ini diberikan dalam hal wajib pajak melunasi tunggakan PKB-nya pada 2 Desember hingga 28 Desember 2024.

"Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Rifky Anata Mustakim, dikutip Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara terperinci, Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 2 tahun sekaligus penghapusan sanksi administrasi khusus untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 5 tahun pajak atau lebih.

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 2 tahun dan penghapusan sanksi untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 4 tahun.

Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan PKB selama 1 tahun hingga 3 tahun.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Insentif di atas berlaku atas kendaraan bermotor roda 2 dan 3 milik pribadi, badan, atau dinas; kendaraan roda 4 milik pribadi, badan, atau dinas; serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk memperoleh insentif ini antara lain STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, dan hasil cek fisik kendaraan.

"Kami berharap insentif ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Rifky seperti dilansir kailipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini