PENYEBARAN implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu perkembangan perpajakan yang signifikan dalam setengah abad terakhir. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat makin banyak negara yang mengandalkan PPN.
OECD (2024) melaporkan pada akhir 1960-an, PPN hanya diterapkan terbatas atau kurang dari 10 negara. Namun, pada saat ini, salah satu jenis pajak konsumsi tersebut sudah menjadi sumber pendapatan yang penting di 174 negara di seluruh dunia.
“Karakteristik PPN yang mendukung netralitas domestik dan internasional, serta kemampuannya menghasilkan penerimaan pajak yang substansial, telah mendorong penyebarannya secara global,” tulis OECD dalam laporannya.
PPN pertama kali diimplementasikan di Prancis pada 1948. Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an. Sementara itu, negara berkembang menerapkan PPN pada 1980-an dan sesudahnya (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).
Berikut ini data yang disampaikan OECD terkait dengan perkembangan jumlah negara yang mengimplementasikan PPN.
“Banyak negara berkembang telah memperkenalkan PPN dalam beberapa dekade terakhir untuk menggantikan pendapatan yang hilang dari pajak perdagangan akibat liberalisasi perdagangan,” imbuh OECD.
Adapun pemberlakuan PPN di Indonesia mulai pada 1985 dengan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN 1983).
UU PPN 1983 ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1983 yang pada awalnya akan diberlakukan pada 1 Juli 1984. Namun, melalui Perpu Nomor 1 Tahun 1984, pemerintah menangguhkan pelaksanaan UU PPN 1983 menjadi selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Namun, pelaksanaan UU PPN 1983 pada akhirnya telah mulai diberlakukan pada 1 April 1985. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 1985 sebagai pengganti dari PP Nomor 38 Tahun 1983 (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).
Saat ini, 37 dari 38 negara anggota OECD menerapkan PPN. Simak pula ‘Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD’ dan ‘Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya’.
Terkait dengan perkembangan kebijakan PPN di Indonesia, publik masih cukup intens mendiskusikan kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sejumlah pembaca DDTCNews juga sudah menyampaikan pendapatnya melalui Debat Pajak bertajuk PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC. Bagi Anda yang belum menyampaikan pendapat, masih ada kesempatan. Langsung klik di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.