KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 12:33 WIB
Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan penyediaan layanan kesehatan melalui optimalisasi dan inovasi belanja hasil pungutan pajak rokok.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemanfaatan dana hasil pungutan pajak rokok dan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) digunakan dengan optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Menurutnya, peran daerah perlu diperkuat dalam menyediakan layanan kesehatan dan membatasi konsumsi rokok. Dante menyatakan pemda sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rokok bagi pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.53/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

"Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia," katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (30/4/2021).

Wamenkes berharap penggunaan dana pajak rokok dan DBH CHT tidak hanya mampu meningkatkan kadar pelayanan kesehatan di daerah. Pemda juga bisa melakukan inovasi kebijakan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerah.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Dia menjelaskan saat ini prevalensi merokok pada usia muda dan remaja di Indonesia sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjabarkan adanya peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

Persoalan tersebut, lanjut Dante, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, masalah itu berpotensi menjadi beban bagi pelayanan kesehatan dalam jangka panjang dengan timbulnya masalah penyakit tidak menular (PTM) akibat aktivitas merokok pada usia muda.

"Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan pada 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun," imbuh Dante. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 21:59 WIB

Peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengoptimalkan pengalokasian DBH CHT dan pajak rokok dalam rangka menanggulangi berbagai eksternalitas negatif berupa penyakit yang ditimbulkan akibat merokok. Pemerintah daerah dapat mencontoh Kabupaten Karawang yang membangun rumah sakit kanker paru yang didanai dari DBH CHT dan pajak rokok. Semoga di daerah lain juga terdapat inovasi pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok ini seperti pembiayaan pengobatan kanker paru, dan sebagainya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan