KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 12:33 WIB
Pemanfaatan Pajak Rokok, Pemda Diminta Berinovasi

Ilustrasi. Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan penyediaan layanan kesehatan melalui optimalisasi dan inovasi belanja hasil pungutan pajak rokok.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemanfaatan dana hasil pungutan pajak rokok dan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) digunakan dengan optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Menurutnya, peran daerah perlu diperkuat dalam menyediakan layanan kesehatan dan membatasi konsumsi rokok. Dante menyatakan pemda sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak rokok bagi pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.53/2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

"Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia," katanya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (30/4/2021).

Wamenkes berharap penggunaan dana pajak rokok dan DBH CHT tidak hanya mampu meningkatkan kadar pelayanan kesehatan di daerah. Pemda juga bisa melakukan inovasi kebijakan untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerah.

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Dia menjelaskan saat ini prevalensi merokok pada usia muda dan remaja di Indonesia sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menjabarkan adanya peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018.

Persoalan tersebut, lanjut Dante, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, masalah itu berpotensi menjadi beban bagi pelayanan kesehatan dalam jangka panjang dengan timbulnya masalah penyakit tidak menular (PTM) akibat aktivitas merokok pada usia muda.

"Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan pada 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun," imbuh Dante. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 21:59 WIB

Peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengoptimalkan pengalokasian DBH CHT dan pajak rokok dalam rangka menanggulangi berbagai eksternalitas negatif berupa penyakit yang ditimbulkan akibat merokok. Pemerintah daerah dapat mencontoh Kabupaten Karawang yang membangun rumah sakit kanker paru yang didanai dari DBH CHT dan pajak rokok. Semoga di daerah lain juga terdapat inovasi pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok ini seperti pembiayaan pengobatan kanker paru, dan sebagainya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN