INGGRIS

Pemain, Pelatih, dan Wasit Euro 2020 Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 09:24 WIB
Pemain, Pelatih, dan Wasit Euro 2020 Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. (sky sport)

LONDON, DDTCNews – Kompetisi sepak bola Euro 2020 menggunakan format baru penyelenggaran di banyak negara. Selain itu, ada kewajiban pemberian insentif pajak bagi individu yang berpartisipasi dalam kejuaraan tersebut.

Federasi Sepak Bola Eropa (UEFA) memberlakukan syarat pengecualian pungutan pajak bagi kota yang ingin mengajukan diri sebagai tuan rumah Euro 2020. Ada sebanyak 11 kota penyelenggara, termasuk 2 kota di Britania Raya, yaitu London dan Glasgow.

Pemerintah Inggris sendiri memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pemain dan ofisial tim peserta Euro 2020. Insentif tersebut berlaku bagi partisipan dalam kriteria orang yang terakreditasi (accredited person).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Accredited person berarti setiap individu, yang sebelum melakukan aktivitas terkait Euro 2020, telah terakreditasi oleh UEFA melalui penerbitan lencana akreditasi (accreditation badge),” bunyi ketentuan insentif PPh yang dirilis Departemen Keuangan Inggris, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Pemerintah Inggris menetapkan 3 kategori bagi accredited person yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPh. Pertama, karyawan, pejabat, atau personel dari asosiasi sepak bola nasional yang berkompetisi pada Euro 2020. Kriteria ini termasuk para pemain dan staf pelatih tim nasional.

Kedua, kelompok karyawan dari UEFA, termasuk ofisial pertandingan seperti wasit. Ketiga, karyawan dari lembaga penyiaran dan media yang bekerja untuk keperluan peliputan Euro 2020.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Accredited person yang melakukan aktivitas berkaitan dengan Euro 2020 tidak dikenakan PPh sehubungan dengan pendapatan yang timbul dari aktivitas tersebut jika kondisi nonresiden terpenuhi,” bunyi bagian ketentuan insentif tersebut.

Otoritas fiskal Inggris menyebutkan syarat nonresiden untuk keperluan Euro 2020 antara lain wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk Inggris Raya. Syarat tersebut berlaku untuk pemenuhan kewajiban pelaporan pada tahun pajak 2021/2022 di luar wilayah Britania Raya.

Seperti diketahui, jadwal Euro 2020 di Britania Raya tergolong padat. Stadion Hampden Park, Skotlandia dan Wembley, London sudah menjadi tuan rumah babak penyisihan grup. Selanjutnya, semifinal dan final dihelat di Stadion Wembley, Inggris.

"Pembebasan PPh ini berlaku mulai 1 Juni 2021 hingga dua hari setelah pertandingan final," tulis otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN