KEBIJAKAN CUKAI

Peluang Cukai Produk Gula Hingga Lemak, Pengusaha Tak Perlu Resah?

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 08:30 WIB
Peluang Cukai Produk Gula Hingga Lemak, Pengusaha Tak Perlu Resah?

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan telah membuka ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Ditjen P2P Kemenkes Aries Hamzah mengatakan pengenaan cukai produk tinggi gula, garam, dan lemak dapat menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi penyakit tidak menular pada masyarakat. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha juga diharapkan berinovasi menciptakan produk yang lebih sehat agar tidak kena cukai.

"Sebenarnya tidak perlu direspons terlalu meresahkan," katanya dalam public hearing RPMK Penanggulangan Penyakit, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Aries mengatakan cukai terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak telah diterapkan di banyak negara seiring dengan tumbuhnya kesadaran untuk hidup sehat. Kebijakan ini pada awalnya juga dikhawatirkan menekan sektor industri, tetapi ternyata tidak terbukti.

Dia mencontohkan Inggris yang mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mencegah diabetes pada 2018. Cukai dikenakan terhadap MBDK mengandung lebih dari 5 gram gula per 100 cc.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pelaku industri kemudian beradaptasi dan mereformulasi produknya agar rendah gula dan tidak kena cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Alih-alih mengalami kerugian, sebagian besar perusahaan minuman di Inggris melakukan reformulasi produk untuk menurunkan kandungan gula agar menghindari pajak yang lebih tinggi. Ini arahnya sudah akan ke sana," ujarnya.

Aries menambahkan kebijakan cukai terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak juga diharapkan mampu menambah penerimaan negara. Dengan demikian, negara akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program, termasuk menggencarkan kampanye bahaya penyakit obesitas dan diabetes.

Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Adapun pada RAPBN 2025, pemerintah juga kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap BMDK.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pun telah merekomendasikan menerapkan cukai terhadap MBDK dengan tarif minimum 2,5% pada 2025. Tarif ini dapat ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 20%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja