KEBIJAKAN CUKAI

Peluang Cukai Produk Gula Hingga Lemak, Pengusaha Tak Perlu Resah?

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 08:30 WIB
Peluang Cukai Produk Gula Hingga Lemak, Pengusaha Tak Perlu Resah?

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan telah membuka ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Ditjen P2P Kemenkes Aries Hamzah mengatakan pengenaan cukai produk tinggi gula, garam, dan lemak dapat menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi penyakit tidak menular pada masyarakat. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha juga diharapkan berinovasi menciptakan produk yang lebih sehat agar tidak kena cukai.

"Sebenarnya tidak perlu direspons terlalu meresahkan," katanya dalam public hearing RPMK Penanggulangan Penyakit, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Aries mengatakan cukai terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak telah diterapkan di banyak negara seiring dengan tumbuhnya kesadaran untuk hidup sehat. Kebijakan ini pada awalnya juga dikhawatirkan menekan sektor industri, tetapi ternyata tidak terbukti.

Dia mencontohkan Inggris yang mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mencegah diabetes pada 2018. Cukai dikenakan terhadap MBDK mengandung lebih dari 5 gram gula per 100 cc.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pelaku industri kemudian beradaptasi dan mereformulasi produknya agar rendah gula dan tidak kena cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Alih-alih mengalami kerugian, sebagian besar perusahaan minuman di Inggris melakukan reformulasi produk untuk menurunkan kandungan gula agar menghindari pajak yang lebih tinggi. Ini arahnya sudah akan ke sana," ujarnya.

Aries menambahkan kebijakan cukai terhadap produk tinggi gula, garam, dan lemak juga diharapkan mampu menambah penerimaan negara. Dengan demikian, negara akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program, termasuk menggencarkan kampanye bahaya penyakit obesitas dan diabetes.

Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Adapun pada RAPBN 2025, pemerintah juga kembali merencanakan pengenaan cukai terhadap BMDK.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pun telah merekomendasikan menerapkan cukai terhadap MBDK dengan tarif minimum 2,5% pada 2025. Tarif ini dapat ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 20%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?