KOTA TANGERANG SELATAN

Pelaku Usaha dari Tiga Sektor Ini Diperiksa DJP dan Bapenda

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:21 WIB
Pelaku Usaha dari Tiga Sektor Ini Diperiksa DJP dan Bapenda

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan akan melakukan pengawasan bersama atas 67 wajib pajak (WP) hotel, restoran, dan hiburan.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangerang Selatan Edi Santosa mengatakan pengawasan bersama tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan hingga Rp1 miliar.

Meski begitu, hasil evaluasi Kanwil DJP Banten dan Bapenda Kota Tangerang Selatan menunjukkan perolehan pajak pusat dari ketiga jenis wajib pajak tersebut masih minim. Menurutnya, perlu ada win-win solution agar setoran pajak ke pusat dan daerah dapat seimbang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Kanwil DJP Banten meminta tahap selanjutnya data sasaran harus dikolaborasikan antara usulan Pemkot Tangerang Selatan terhadap yang disampaikan oleh masing-masing KPP (KPP Serpong dan Pondok Aren)," ujar Edi, dikutip Senin (26/10/2020).

Dari 67 WP, sebanyak 36 WP sudah diperiksa kepatuhannya oleh Kanwil DJP Banten bersama Bapenda Kota Tangerang Selatan. Dari 36 WP tersebut, sebanyak 10 WP di antaranya memiliki pelaporan omzet yang sama, baik kepada otoritas daerah maupun otoritas pusat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Mochammad Taher Rochmadi mengapresiasi DJP atas terwujudnya kerja sama pengawasan bersama yang telah disepakati oleh kedua otoritas pajak tersebut.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Taher, kerja sama antara Bapenda Kota Tangerang Selatan, DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) cukup membantu Bapenda Kota Tangerang Selatan dalam melakukan pengawasan dan pertukaran data.

"Harapan kami kerjasama ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan pelaksanaanya sehingga dalam masa depan pendapatan hasil daerah Kota Tangerang Selatan dapat ditingkatkan," ujar Taher seperti dilansir suaratangsel.com.

Taher berharap kerja sama antara kedua otoritas pajak dapat ditingkatkan melalui program-program baru seperti peningkatan kapasitas pegawai pajak daerah serta kerja sama pertukaran data omzet atas wajib pajak yang terdaftar di luar Kanwil DJP Banten. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra