PERMENAKER 16/2021

Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji, Asalkan...

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 10:00 WIB
Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji, Asalkan...

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, Ida juga memberikan pengecualian batasan gaji jika nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta per bulan. Pada kasus ini, syarat maksimum gaji pekerja akan mengacu pada UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah...menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," bunyi Pasal 3A ayat (3) beleid tersebut, dikutip pada Jumat (29/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebelumnya, Permenaker 16/2021 mengatur lima kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh subsidi upah. Salah satu kriterianya tersebut antara lain memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Pada kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida memerinci 29 kabupaten/kota dari 6 provinsi yang mempunyai UMK lebih besar dari Rp3,5 juta sehingga batasannya dibulatkan ke atas. Pada 6 kota di DKI Jakarta, tercatat UMP-nya senilai Rp4,41 juta sehingga batas maksimum gaji pekerja penerima subsidi upah menjadi Rp4,5 juta.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada 6 kabupaten/kota di Banten yang seluruh UMK-nya di atas Rp3,5 juta, ditetapkan pembulatan ke atas batas maksimum gaji pekerja berkisar Rp3,9 juta—Rp4,4 juta. Untuk 8 kabupaten/kota di Jawa Barat, batasan maksimum gaji pekerja ditetapkan Rp3,8 juta—Rp4,8 juta.

Pada 5 kabupaten/kota di Jawa Timur, batas maksimum gaji pekerja penerima subsidi upah ditetapkan senilai Rp4,3 juta—Rp4,4 juta. Lalu, pada 2 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, batas maksimum gajinya adalah Rp3,7 juta—Rp4,2 juta.

Di Kabupaten Boven Digoel yang tidak memiliki UMK mengacu pada UMP Papua senilai Rp3,51 juta sehingga dibulatkan menjadi Rp3,6 juta. Kota Jayapura yang memiliki UMK Rp3,65 juta, batas maksimum gaji pekerja yang memperoleh subsidi upah dibulatkan menjadi Rp3,7 juta.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain kriteria gaji, pekerja penerima subsidi upah juga harus seorang warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Pekerja juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Selain itu, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Lalu, subsidi upah mengutamakan pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, serta jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah...diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro," bunyi beleid tersebut.

Permenaker 16/2021 menyebut pemerintah akan memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun anggaran yang disiapkan untuk stimulus subsidi upah tahun ini senilai Rp8,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN