PMK No.117/2019

Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis beleid terbaru perihal kelompok usaha yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi. Dua kelompok usaha di bidang kesehatan mendapatkan fasilitas fiskal.

Kebijakan tersebut masuk dalam PMK No.117/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid tersebut memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan (alkes) dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Menyandang status WP berisiko rendah, berarti kepada dua kelompok usaha ini diberikan Pengembalian Pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Baca Juga:
Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

"Kebijakan ini ini untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2019).

Dia menjelaskan para pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan acap kali bertransaksi dengan rumah sakit negeri yang merupakan pemungut PPN. Dua kelompok usuha ini secara langsung dan tidak langsung merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui restitusi PPN yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya. Otoritas pajak mengharapkan dengan fasilitas ini pada akhirnya dapat menjadi instrumen dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:
Berbagai Insentif Pajak Belum Efektif Dorong Industri Bahan Baku Obat

"PMK ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Kami harap likuiditas mereka terbantu dan mendukung program JKN," paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu saat ini tengah dipusingkan dengan defisit BPJS Kesehatan yang tidak kunjung terselesaikan. Besaran defisit tahun ini diperkirakan akan melebihi proyeksi awal tahun yang mencapai Rp28 triliun.

BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit keuangan tahun akan naik sebesar Rp500 miliar. Proyeksi tersebut akan membuat defisit total diramal menyentuh Rp28,5 triliun pada akhir tahun ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi