PMK No.117/2019

Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis beleid terbaru perihal kelompok usaha yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi. Dua kelompok usaha di bidang kesehatan mendapatkan fasilitas fiskal.

Kebijakan tersebut masuk dalam PMK No.117/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid tersebut memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan (alkes) dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Menyandang status WP berisiko rendah, berarti kepada dua kelompok usaha ini diberikan Pengembalian Pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Baca Juga:
Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

"Kebijakan ini ini untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2019).

Dia menjelaskan para pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan acap kali bertransaksi dengan rumah sakit negeri yang merupakan pemungut PPN. Dua kelompok usuha ini secara langsung dan tidak langsung merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui restitusi PPN yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya. Otoritas pajak mengharapkan dengan fasilitas ini pada akhirnya dapat menjadi instrumen dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:
Berbagai Insentif Pajak Belum Efektif Dorong Industri Bahan Baku Obat

"PMK ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Kami harap likuiditas mereka terbantu dan mendukung program JKN," paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu saat ini tengah dipusingkan dengan defisit BPJS Kesehatan yang tidak kunjung terselesaikan. Besaran defisit tahun ini diperkirakan akan melebihi proyeksi awal tahun yang mencapai Rp28 triliun.

BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit keuangan tahun akan naik sebesar Rp500 miliar. Proyeksi tersebut akan membuat defisit total diramal menyentuh Rp28,5 triliun pada akhir tahun ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan