KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan beragam relaksasi dan insentif khusus untuk mendukung pengembangan industri farmasi di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan insentif atau relaksasi perlu diberikan kepada industri farmasi sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan secara memadai dan terjangkau.

"Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Terdapat 3 kebijakan yang diusulkan Kemenperin. Pertama, penghapusan aturan persetujuan teknis (pertek) atas importasi bahan baku obat. Hal ini diperlukan untuk memudahkan impor bahan baku oleh industri farmasi. Aturan pertek seyogianya hanya diberlakukan atas impor obat-obatan jadi.

Kedua, pengenaan bea masuk ditanggung pemerintah atas bahan baku obat yang belum diproduksi di Indonesia. Tak hanya itu, PPN atas bahan baku obat lokal juga harus dihapuskan. Ketiga, pemberian fasilitas tax allowance bagi industri farmasi dan industri alat kesehatan (alkes).

Menurut Kemenperin, insentif-insentif tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri farmasi di dalam negeri dan menekan ketergantungan impor bahan baku pada sektor tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajarannya, termasuk Kemenperin, untuk mematangkan rencana kebijakan pemberian insentif kepada industri farmasi dalam waktu 2 pekan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP