KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan beragam relaksasi dan insentif khusus untuk mendukung pengembangan industri farmasi di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan insentif atau relaksasi perlu diberikan kepada industri farmasi sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan secara memadai dan terjangkau.

"Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat 3 kebijakan yang diusulkan Kemenperin. Pertama, penghapusan aturan persetujuan teknis (pertek) atas importasi bahan baku obat. Hal ini diperlukan untuk memudahkan impor bahan baku oleh industri farmasi. Aturan pertek seyogianya hanya diberlakukan atas impor obat-obatan jadi.

Kedua, pengenaan bea masuk ditanggung pemerintah atas bahan baku obat yang belum diproduksi di Indonesia. Tak hanya itu, PPN atas bahan baku obat lokal juga harus dihapuskan. Ketiga, pemberian fasilitas tax allowance bagi industri farmasi dan industri alat kesehatan (alkes).

Menurut Kemenperin, insentif-insentif tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri farmasi di dalam negeri dan menekan ketergantungan impor bahan baku pada sektor tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajarannya, termasuk Kemenperin, untuk mematangkan rencana kebijakan pemberian insentif kepada industri farmasi dalam waktu 2 pekan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN