KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Vaksin Covid-19 tiba di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jabar. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Holding BUMN farmasi Bio Farma Group meminta pemerintah memberikan kemudahan untuk mengakses fasilitas perpajakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) produk.

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengatakan holding BUMN farmasi salah satunya tengah berfokus melakukan penataan dan pengembangan produk. Menurutnya, kemudahan fasilitas perpajakan dalam litbang produk akan mendukung Bio Farma Group menjalan peran membangun ketahanan kesehatan nasional.

"[Bio Farma Group] mendorong kemudahan fasilitas perpajakan dalam penelitian dan pengembangan produk," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Shadiq mengatakan Bio Farma Group telah menyusun inisiatif prioritas untuk memperbaiki kinerja perusahaan hingga 2034, yang secara umum terdiri atas restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis. Soal reorientasi bisnis, holding perusahaan tersebut tengah berupaya menata dan mengembangkan produk, menata fasilitas produksi dan integrated supply chain, serta mengajukan penyertaan modal negara (PMN).

Bio Farma Group pun memerlukan bantuan dari semua pemangku kepentingan untuk menjalan peran membangun ketahanan kesehatan nasional. Selain fasilitas perpajakan, Bio Farma juga mendorong peningkatan TKDN untuk produk farma yang bahan mentahnya telah diproduksi di dalam negeri; mendorong perlindungan impor atas bahan mentah yang dapat diproduksi di dalam negeri, serta mendorong public service obligation (PSO) untuk produksi yang hanya diproduksi perusahaan tersebut.

Mengenai fasilitas perpajakan, PMK 153/2020 sebetulnya telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Fasilitas supertax deduction ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP