KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Vaksin Covid-19 tiba di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jabar. (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Holding BUMN farmasi Bio Farma Group meminta pemerintah memberikan kemudahan untuk mengakses fasilitas perpajakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) produk.

Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengatakan holding BUMN farmasi salah satunya tengah berfokus melakukan penataan dan pengembangan produk. Menurutnya, kemudahan fasilitas perpajakan dalam litbang produk akan mendukung Bio Farma Group menjalan peran membangun ketahanan kesehatan nasional.

"[Bio Farma Group] mendorong kemudahan fasilitas perpajakan dalam penelitian dan pengembangan produk," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Shadiq mengatakan Bio Farma Group telah menyusun inisiatif prioritas untuk memperbaiki kinerja perusahaan hingga 2034, yang secara umum terdiri atas restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis. Soal reorientasi bisnis, holding perusahaan tersebut tengah berupaya menata dan mengembangkan produk, menata fasilitas produksi dan integrated supply chain, serta mengajukan penyertaan modal negara (PMN).

Bio Farma Group pun memerlukan bantuan dari semua pemangku kepentingan untuk menjalan peran membangun ketahanan kesehatan nasional. Selain fasilitas perpajakan, Bio Farma juga mendorong peningkatan TKDN untuk produk farma yang bahan mentahnya telah diproduksi di dalam negeri; mendorong perlindungan impor atas bahan mentah yang dapat diproduksi di dalam negeri, serta mendorong public service obligation (PSO) untuk produksi yang hanya diproduksi perusahaan tersebut.

Mengenai fasilitas perpajakan, PMK 153/2020 sebetulnya telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Fasilitas supertax deduction ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang.

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja