AMERIKA SERIKAT

PBB Tunjuk 25 Anggota Baru UN Tax Committee, Ada Perwakilan Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 10:00 WIB
PBB Tunjuk 25 Anggota Baru UN Tax Committee, Ada Perwakilan Indonesia

Kantor PBB. (foto: un.org)

NEW YORK, DDTCNews - Sekjen PBB Antonio Guterres resmi menunjuk 25 pakar perpajakan yang menjadi anggota United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters (UN Tax Committee) untuk masa jabatan 2021—2025.

Dari 25 anggota baru yang resmi ditunjuk oleh Guterres tersebut, terdapat 1 perwakilan dari Indonesia yaitu Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani.

"Meski para anggota UN Tax Committee diusulkan oleh pemerintah masing-masing, setiap anggota bertindak sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," tulis PBB dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti pada tahun sebelumnya, keanggotaan UN Tax Committee lebih banyak diisi oleh perwakilan dari negara-negara berkembang. Selain Indonesia, terdapat perwakilan di antaranya dari Pakistan, India, Chile, Malawi, Ghana, Jamaika, hingga Zambia.

Selain perwakilan dari negara-negara berkembang, terdapat pula perwakilan dari negara-negara maju seperti Italia, Jerman, Kanada, Norwegia, Korea Selatan, hingga Belanda.

Presiden UN Economic and Social Council (ECOSOC) Munir Akram berharap para anggota baru dapat melanjutkan keberhasilan dari anggota UN Tax Committee sebelumnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Saat ini adalah waktu tepat untuk membendung praktik penggelapan pajak dan peningkatan kapasitas negara berkembang dalam meningkatkan sumber daya domestiknya masing-masing," ujar Akram.

Sementara itu, Executive Director African Tax Administration Forum (ATAF) Logan Wort menilai UN Tax Committee selama ini telah berperan besar dalam menjawab isu-isu perpajakan global, salah satunya tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi ekonomi.

"ATAF berharap dapat segera bekerja sama dengan anggota baru UN Tax Committee untuk memperluas dukungan teknis yang selama ini diberikan oleh komite kepada Afrika," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?