KABUPATEN MALINAU

PBB Baru 31%, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 17 Oktober 2016 | 08:37 WIB
PBB Baru 31%, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

MALINAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara akan gencar melakukan sosialisasi dan pendataan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul serapan pajak PBB di Kecamatan Malinau Kota yang baru mencapai 31%.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Malinau Romulus mengatakan akan memberikan Surat Kerja (SK) kepada juru pungut khususnya di wilayah Malinau.

“Saat ini yang sudah terdata di Malinau Kota dari jumlah wajib pajak PBB sebanyak 5.467 per 30 September 2016 realisasinya hanya 3.231,” ungkapnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Untuk itu, Dispenda dengan tim yang sudah dibentuk di lapangan akan berupaya mensosialisasikan di kecamatan-kecamatan seperti Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat dan Malinau Utara yang sudah diagendakan dalam bulan ini dengan harapan masyarakat wajib pajak bisa mengerti dan memenuhi kewajibannya.

“Memang di lapangan mungkin masih ada sistem yang belum berjalan baik, untuk itu kita bersepakat akan memberikan Surat Kerja (SK) untuk juru pungut yang akan mengambil nota pajak PBB dari masyarakat ataupun RT yang sudah terkumpul sehingga bisa terdata,” jelasnya.

Karena target PBB di tahun 2016 ini masih kurang sekitar 69% pencapaianya, sehingga memberikan pelajaran dan motivasi bagi tim pajak khususnya Dispenda Malinau untuk lebih aktif dan memperbaiki sistem yang di lapangan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

“Dalam sosialisasinya kita menyampaikan kembali supaya kesadaran untuk pembayaran pajak ditingkatkan, bagaimana mekanisme dan pola kerja di masyarakat kami belum menemukan formulasi yang tepat, apakah Dispenda distribusi ke desa atau bagaimana, kita akan memperbaikinya,” jelasnya seperti dilansir dalam prokal.co.

Romulus menambahkan juru pungut berperan penting di lapangan untuk mengumpulkan nota pajak PBB, yang selama ini masih dinilai kurang efisien karena dalam pengumpulan. "Datanya sering terlambat dan bahkan menumpuk di tingkat bawah sehingga tidak sampai kembali ke Dispenda untuk dilakukan pendataan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu