KABUPATEN MALINAU

PBB Baru 31%, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 17 Oktober 2016 | 08:37 WIB
PBB Baru 31%, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

MALINAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara akan gencar melakukan sosialisasi dan pendataan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul serapan pajak PBB di Kecamatan Malinau Kota yang baru mencapai 31%.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Malinau Romulus mengatakan akan memberikan Surat Kerja (SK) kepada juru pungut khususnya di wilayah Malinau.

“Saat ini yang sudah terdata di Malinau Kota dari jumlah wajib pajak PBB sebanyak 5.467 per 30 September 2016 realisasinya hanya 3.231,” ungkapnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu, Dispenda dengan tim yang sudah dibentuk di lapangan akan berupaya mensosialisasikan di kecamatan-kecamatan seperti Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat dan Malinau Utara yang sudah diagendakan dalam bulan ini dengan harapan masyarakat wajib pajak bisa mengerti dan memenuhi kewajibannya.

“Memang di lapangan mungkin masih ada sistem yang belum berjalan baik, untuk itu kita bersepakat akan memberikan Surat Kerja (SK) untuk juru pungut yang akan mengambil nota pajak PBB dari masyarakat ataupun RT yang sudah terkumpul sehingga bisa terdata,” jelasnya.

Karena target PBB di tahun 2016 ini masih kurang sekitar 69% pencapaianya, sehingga memberikan pelajaran dan motivasi bagi tim pajak khususnya Dispenda Malinau untuk lebih aktif dan memperbaiki sistem yang di lapangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Dalam sosialisasinya kita menyampaikan kembali supaya kesadaran untuk pembayaran pajak ditingkatkan, bagaimana mekanisme dan pola kerja di masyarakat kami belum menemukan formulasi yang tepat, apakah Dispenda distribusi ke desa atau bagaimana, kita akan memperbaikinya,” jelasnya seperti dilansir dalam prokal.co.

Romulus menambahkan juru pungut berperan penting di lapangan untuk mengumpulkan nota pajak PBB, yang selama ini masih dinilai kurang efisien karena dalam pengumpulan. "Datanya sering terlambat dan bahkan menumpuk di tingkat bawah sehingga tidak sampai kembali ke Dispenda untuk dilakukan pendataan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN