EKONOMI DIGITAL

PBB Bakal Terbitkan Laporan Pemajakan Ekonomi Digital, Ini Fokusnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2019 | 14:59 WIB
PBB Bakal Terbitkan Laporan Pemajakan Ekonomi Digital, Ini Fokusnya

Ilustrasi pertemuan PBB. 

JAKARTA, DDTCNews – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berencana merilis laporan pemajakan ekonomi digital. Draf laporan ini akan dirilis pada Oktober 2019, bersamaan dengan pertemuan Komite Ahli Kerjasama Internasional Bidang Perpajakan PBB di Jenewa, Swiss.

Rencana tersebut merupakan salah satu pokok hasil pertemuan khusus yang diadakan PBB melalui U.N. Economic and Social Council pada Senin (29/4/2019). Nantinya, fokus laporan berada pada aspirasi dan kepentingan negara sedang berkembang yang mayoritas merupakan negara sumber penghasilan.

“Solusi yang dikemukakan PBB ini rencananya akan diselaraskan dengan solusi yang akan dikoordinasikan oleh OECD,” ujar Carlos Protto sebagai salah satu anggota komite ahli, seperti dikutip pada Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Seperti diketahui, OECD sebagai salah satu institusi internasional yang mayoritas berisi negara maju telah berupaya mengkaji pembenahan aturan pajak internasional atas ekonomi digital. OECD juga telah mengajukan dua pilar dalam proposal terkait pemajakan ekonomi digital. Bahasan terkait proposal OECD ini juga bisa dilihat dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) DDTC.

Draf laporan PBB nantinya hanya akan berfokus pada pilar pertama proposal OECD. Pasalnya, pilar kedua yang berisi isu pajak minimum dan pajak atas pembayaran yang dapat menggerus basis pajak tidak akan dibahas oleh laporan tersebut.

PBB menilai pilar kedua yang diajukan OECD dalam proposalnya belum mendesak (urgen) untuk saat ini. Besar kemungkinan pula,laporan tersebut juga akan memuat bab tersendiri mengenai withholding tax.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Withholding tax akan secara efektif memajaki transaksi digital berbasis B2B dan pembayaran yang menggerus basis pajak. Selain itu, permasalahan atas isu definisional juga dapat diminimalisasi dan menghasilkan pembayaran pajak yang lebih optimal untuk negara sumber penghasilan,” demikian argumentasi akademisi dari the University of Florida Levin College of Law, Yariv Brauner.

Lebih lanjut, laporan ini juga akan berisi panduan bagi negara sedang berkembang dalam melakukan identifikasi kepentingan negaranya. Identifikasi tersebut kemudian diyakini akan dapat membantu negara sumber penghasilan dalam melakukan negosiasi di forum Inclusive Framework yang beranggotakan 129 negara OECD dan non-OECD.

“Harapannya, laporan ini akan menjadi evaluasi dan opsi yang dapat dipertimbangkan oleh Inclusive Framework dan PBB dipertimbangkan untuk dapat berpartisipasi pula pada forum tersebut,” demikian pernyataan Michael Lennard sebagai ketua komite ahli sebagaimana dilansir dari Tax Notes International Vol. 94 No. 6. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi