(Foto: Kemenkeu RI)
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyelenggarakan komunikasi publik bertajuk ‘Kebijakan Peningkatan Kepatuhan Pajak Pasca Tax Amnesty’. Komunikasi publik itu menghadirkan Anshari Ritonga, Guru Besar Ilmu Hukum Fiskal Keuangan Negara Universitas Ibnu Chaldun. Selain itu, ada praktisi perpajakan Hadiawan.
Anshari Ritonga mengatakan pengampunan pajak merupakan bujukan moral kepada masyarakat untuk mendeklarasikan harta secara sukarela. Langkah ini untuk untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan.
Bagaimanapun,pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Pengampunan di bidang perpajakan disebutkan dalam beberapa pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pajak, sambungnya, merupakan hukum atau peristiwa-peristiwa perdata.
“Pengampunan pajak adalah bujukan moral kepada masyarakat untuk mendeklarasikan harta secara sukarela untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan (voluntary compliance),” katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi, yang dikutip pada Jumat (2/11/2018).
Hadiawan menambahkan isu utama yang muncul dalam forum tersebut yaitu agar instansi perpajakan tidak diskriminatif dalam pemilihan objek pemeriksaan. Wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya seharusnya tidak selalu menjadi objek pemeriksaan.
“Masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty seharusnya lega karena telah patuh secara sukarela, bukan malah was-was karena menjadi sasaran pemeriksaan,” imbuhnya.
Selain itu, Hadiawan mengatakan beberapa ketentuan perpajakan masih menimbulkan multitafsir dalam praktiknya. Hal ini, lanjutnya, terjadi dalam masa transisi antara terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terkait PPh final yang mulai berlaku 1 Juli dan aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2018 yang mulai berlaku 27 Agustus 2018.
"Diharapkan pemerintah dapat meminimalisasi kekosongan hukum dan multitafsir agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat terjaga," harapnya.
Sebagai informasi, komunikasi publik ini dihadiri 87 peserta dari sejumlah asosiasi di Sumatera Utara antara lain Kadin, Apindo, IKPI, AKP2I, Gapkindo, Gapeksindo, Aprindo, Atpetsi, Perbarindo, ALFI dan APJII.
Adapun, Komwasjak adalah komite non-struktural dan bersifat independen bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Selanjutnya, kajian yang telah dibuat oleh Komite akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.