KOMUNIKASI PUBLIK KOMWASJAK

Pasca Tax Amnesty, WP Harusnya Tidak Was-Was

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 18:12 WIB
Pasca Tax Amnesty, WP Harusnya Tidak Was-Was

(Foto: Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyelenggarakan komunikasi publik bertajuk ‘Kebijakan Peningkatan Kepatuhan Pajak Pasca Tax Amnesty’. Komunikasi publik itu menghadirkan Anshari Ritonga, Guru Besar Ilmu Hukum Fiskal Keuangan Negara Universitas Ibnu Chaldun. Selain itu, ada praktisi perpajakan Hadiawan.

Anshari Ritonga mengatakan pengampunan pajak merupakan bujukan moral kepada masyarakat untuk mendeklarasikan harta secara sukarela. Langkah ini untuk untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan.

Bagaimanapun,pajak merupakan kewajiban bagi warga negara. Pengampunan di bidang perpajakan disebutkan dalam beberapa pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pajak, sambungnya, merupakan hukum atau peristiwa-peristiwa perdata.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Pengampunan pajak adalah bujukan moral kepada masyarakat untuk mendeklarasikan harta secara sukarela untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan (voluntary compliance),” katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi, yang dikutip pada Jumat (2/11/2018).

Hadiawan menambahkan isu utama yang muncul dalam forum tersebut yaitu agar instansi perpajakan tidak diskriminatif dalam pemilihan objek pemeriksaan. Wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya seharusnya tidak selalu menjadi objek pemeriksaan.

“Masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty seharusnya lega karena telah patuh secara sukarela, bukan malah was-was karena menjadi sasaran pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Selain itu, Hadiawan mengatakan beberapa ketentuan perpajakan masih menimbulkan multitafsir dalam praktiknya. Hal ini, lanjutnya, terjadi dalam masa transisi antara terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terkait PPh final yang mulai berlaku 1 Juli dan aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2018 yang mulai berlaku 27 Agustus 2018.

"Diharapkan pemerintah dapat meminimalisasi kekosongan hukum dan multitafsir agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat terjaga," harapnya.

Sebagai informasi, komunikasi publik ini dihadiri 87 peserta dari sejumlah asosiasi di Sumatera Utara antara lain Kadin, Apindo, IKPI, AKP2I, Gapkindo, Gapeksindo, Aprindo, Atpetsi, Perbarindo, ALFI dan APJII.

Adapun, Komwasjak adalah komite non-struktural dan bersifat independen bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Selanjutnya, kajian yang telah dibuat oleh Komite akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik