KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pada 2024 mencapai 16,52 juta SPT.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP sudah melebihi target sebanyak 16,04 juta SPT.

"Target SPT tahunan yang disampaikan ada di 16.040.339 atau kalau dihitung capaiannya ada di 103.05% dari target," ujar Suryo, dikutip Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Dengan total penerimaan SPT Tahunan di atas, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,75%, melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang telah ditetapkan sebesar 83,22%.

Capaian rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada 2023 dan 2022. Pada kedua tahun tersebut, rasio kepatuhan formal mampu mencapai 86,97% dan 86,8%.

Meski demikian, rasio kepatuhan formal 2024 masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada 2021 dan 2020 yang masing-masing mencapai 84,07% dan 77,63%

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan yang diterima dalam 1 tahun pajak dan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito