PENEGAKAN HUKUM

Pasca-Tax Amnesty, Tiap Kanwil Periksa 500 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 10:55 WIB
Pasca-Tax Amnesty, Tiap Kanwil Periksa 500 Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah mempersiapkan berbagai pemeriksaan wajib pajak sebagai tindak penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang tidak ikut program 9 bulan dan tidak mematuhi peraturan pajak yang berlaku menjadi target empuknya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui telah memanggil wajib pajak 'nakal' tersebut untuk dilakukan Ppemeriksaan berdasarkan data yang dimiliki. Penindakan hukum tersebut berdasarkan pada pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Wajib pajak sudah dipanggil, tapi tidak perlu di-expose siapa-siapanya itu. Setiap Kantor Wilayah sudah dijatah untuk mengurus 500 wajib pajak pada bulan pertama. Makanya saya keliling. Kami melanjutkan momen ini dari wajib pajak yang tidak patuh. Kita punya data, ya kita panggil wajib pajaknya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (5/5).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Wajib pajak yang tidak patuh menjadi sasaran empuk Ditjen Pajak untuk segera dipanggil dan diperiksa dengan beberapa proses. Ia menjelaskan pemanggilan wajib pajak harus berdasarkan data akurat, maka Ditjen Pajak tidak bisa memanggil wajib pajak tanpa memiliki data terlebih dulu.

"Jadi ya memeriksanya tergantung data, datanya seberapa besar, seberapa akurat, analisis dulu, enggak bisa langsung main dipanggil saja. Saya belum terima laporannya, tapi wajib pajak yang dipanggil akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus dimintai beberapa penjelasan," ucapnya.

Namun sayangnya, Ken belum bisa memprediksikan potensi pajak yang bisa diraup melalui pemeriksaan tersebut. Karena setiap wajib pajak memiliki nilai pajak yang berbeda-beda, tergantung dari pengakuan harta yang dimiliki oleh wajib pajak itu sendiri.

"Potensi pajak itu uncontrollable, enggak bisa prediksi. Itu tergantung dari pada data itu sendiri, tergantung wajib pajak itu mengaku berapa yang dimiliki," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?