PENEGAKAN HUKUM

Pasca-Tax Amnesty, Tiap Kanwil Periksa 500 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 10:55 WIB
Pasca-Tax Amnesty, Tiap Kanwil Periksa 500 Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah mempersiapkan berbagai pemeriksaan wajib pajak sebagai tindak penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang tidak ikut program 9 bulan dan tidak mematuhi peraturan pajak yang berlaku menjadi target empuknya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui telah memanggil wajib pajak 'nakal' tersebut untuk dilakukan Ppemeriksaan berdasarkan data yang dimiliki. Penindakan hukum tersebut berdasarkan pada pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Wajib pajak sudah dipanggil, tapi tidak perlu di-expose siapa-siapanya itu. Setiap Kantor Wilayah sudah dijatah untuk mengurus 500 wajib pajak pada bulan pertama. Makanya saya keliling. Kami melanjutkan momen ini dari wajib pajak yang tidak patuh. Kita punya data, ya kita panggil wajib pajaknya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Wajib pajak yang tidak patuh menjadi sasaran empuk Ditjen Pajak untuk segera dipanggil dan diperiksa dengan beberapa proses. Ia menjelaskan pemanggilan wajib pajak harus berdasarkan data akurat, maka Ditjen Pajak tidak bisa memanggil wajib pajak tanpa memiliki data terlebih dulu.

"Jadi ya memeriksanya tergantung data, datanya seberapa besar, seberapa akurat, analisis dulu, enggak bisa langsung main dipanggil saja. Saya belum terima laporannya, tapi wajib pajak yang dipanggil akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus dimintai beberapa penjelasan," ucapnya.

Namun sayangnya, Ken belum bisa memprediksikan potensi pajak yang bisa diraup melalui pemeriksaan tersebut. Karena setiap wajib pajak memiliki nilai pajak yang berbeda-beda, tergantung dari pengakuan harta yang dimiliki oleh wajib pajak itu sendiri.

"Potensi pajak itu uncontrollable, enggak bisa prediksi. Itu tergantung dari pada data itu sendiri, tergantung wajib pajak itu mengaku berapa yang dimiliki," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026