Petugas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan melakukan pemasangan perisai binatang atau alat pelindung saat pemeliharaan peralatan listrik tegangan tinggi di Desa Penarungan, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
MADRID, DDTCNews - Kelompok partai koalisi pemerintah Spanyol ingin pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas tagihan listrik dijadikan kebijakan fiskal permanen.
Anggota koalisi pemerintah Partai Podemos menilai kebijakan pemerintah untuk memangkas tagihan listrik tidak cukup. Alasannya, konsumsi listrik saat ini meningkat drastis karena adanya gelombang panas yang mencapai 47 derajat Celcius.
"Pemerintah tidak berbuat cukup untuk memangkas tagihan listrik," tulis keterangan partai, dikutip pada Jumat (20/8/2021).
Partai berideologi kiri tersebut menyampaikan diskon tarif PPN pada tagihan listrik dari 21% menjadi 10% sudah memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut perlu ditetapkan permanen oleh pemerintah.
Pasalnya, beban pajak atas tagihan listrik di Spanyol lebih tinggi dari rata-rata negara lain anggota Uni Eropa. Pelanggan listrik di Spanyol disebut menanggung beban pajak sekitar 45% dari tagihan listrik bulanan. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara Uni Eropa sebesar 40%.
"Kami meminta pemerintah agar penurunan tarif PPN atas tagihan listrik rumah tangga bisa berlaku permanen," katanya.
Parta Podemos juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan privatisasi sektor ketenagalistrikan. Pasalnya, pilihan tersebut justru menciptakan situasi oligopoli dengan kenaikan rutin tagihan listrik setiap tahun.
"Perlu diciptakan sebuah perusahaan publik yang mampu mengelola pembangkit listrik untuk menggantikan perusahaan besar yang mengambil keuntungan besar di belakang konsumen," imbuhnya seperti dilansir rfi.fr. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.