REFORMASI PERPAJAKAN

Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:56 WIB
Partai Ini Dorong Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerindra mendorong Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan khusus yang mengurusi penerimaan negara, lepas dari Kementerian Keuangan. Pemisahan itu dianggap membuat kinerja setoran pajak lebih optimal.

Hal tersebut menjadi bagian dari pandangan Fraksi Partai Gerinda atas Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 yang dibacakan oleh Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, selama DJP masih di bawah kendali Kemenkeu, penerimaan pajak tidak optimal. Apalagi, dalam 5 tahun terakhir, penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

“Pemerintah harus fokus pada perbaikan penerimaan pajak agar bisa optimal dengan membenahi sistem perpajakan yang ada saat ini, termasuk di dalamnya merealisasikan pemisahan DJP dari Kemenkeu,” katanya di ruang rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut dia mengatakan badan baru untuk mengurusi pos penerimaan perpajakan harus dibarengi dengan kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan tugas. Hal ini penting agar agenda meningkatkan penerimaan dapat ditingkatkan ke depannya.

Hal ini juga, menurut F-Gerindra, merupakan bagian dari janji Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2015-2019. Kebijakan badan khusus tersebut juga masuk dalam revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh karena itu, Bambang meminta seluruh elemen politik di parlemen untuk menghidupkan kembali pembahasan revisi UU KUP dengan pemerintah. Rancangan beleid tersebut tercatat mangkrak sejak diajukan pemerintah pada 2016 silam.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Pembenahan sistem pajak ini sangat mendesak agar keuangan negara tidak bergantung kepada utang. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, Fraksi Partai Gerindra mengajak seluruh fraksi bersama-sama tuntaskan pembahasan RUU KUP. Kita perlu merealisasikan apa yang sudah pemerintah janjikan untuk pemisahan DJP,” jelasnya.

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?