EROPA

Parlemen Eropa Setujui Regulasi Soal Platform Dagang Online, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 11:31 WIB
Parlemen Eropa Setujui Regulasi Soal Platform Dagang Online, Apa Itu?

Ilustrasi. (foto: s.err.ee)

JAKARTA, DDTCNews – Parlemen Eropa menyetujui aturan baru yang menyasar platform dagang online. Aturan baru ini diklaim untuk melindungi bisnis dan konsumen Eropa saat menggunakan platform dagang online.

Pada pekan lalu, Parlemen Eropa telah memilih untuk menyetujui peraturan baru sebagai bagian dari program Digital Single Marketsecara keseluruhan. Regulasi atas praktik perdagangan platform-to-business ini sudah dibuat hampir dua tahun sejak publikasi dokumen “Online Platforms and the Digital Single Market: Opportunities and Challenges for Europe” oleh Komisi Eropa pada Mei 2016.

“Kami senang dengan dukungan yang luar biasa terhadap aturan baru tentang praktik perdagangan platform online di antara anggota Parlemen Eropa,” demikian pernyataan para eksekutif Uni Eropa, seperti dikutip pada Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Sebagai regulasi pertama di dunia yang membahas tantangan hubungan bisnis dalam platform ekonomi online, hal tersebut dianggap sebagai tonggak penting dari Digital Single Market. Perkembangan ini juga meletakkan dasar bagi perkembangan masa depan.

Dalam pernyataan resminya, Parlemen Eropa mengatakan regulasi itu akan meningkatkan kepercayaan dan kepastian hukum. Selain itu, ada opsi baru yang ditawarkan dan dapat diakses untuk mengatasi serta menyelesaikan perselisihan antara pelaku bisnis dan platform.

Pernyataan resmi itu ditandatangani bersama oleh Andrus Ansip, Wakil Presiden Komisi untuk Digital Single Market, Elżbieta Bieńkowska, Komisioner untuk Pasar Internal, Industri, Kewirausahaan dan UKM, dan Mariya Gabriel, Komisioner untuk Ekonomi dan Masyarakat Digital.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Inisiatif terbitnya regulasi ini didorong oleh pemahaman kurangnya mekanisme ganti rugi ketika UKM Eropa menghadapi masalah saat berdagang di platform global. Platform yang dipilih termasuk Booking.com, Facebook, eBay, dan Amazon.

Platform juga sering melakukan delisting tanpa adanya alasan jelas yang diungkapkan. Selain itu, syarat dan ketentuan bisa dengan tiba-tiba diubah. Komisi telah menilai efektivitas langkah-langkah legislatif versus nonlegislatif. Namun, mereka percaya undang-undang diperlukan.

Ada tiga tujuan utama yang disasar dengan regulasi tersebut. Pertama, memastikan perlakuan yang adil, transparan, dan dapat diprediksi pengguna bisnis oleh platform online. Kedua, memberikan opsi ganti rugi yang lebih efektif kepada pengguna bisnis ketika mereka menghadapi masalah. Ketiga, menciptakan peraturan yang pasti dan ramah inovasi untuk platform online di Uni Eropa.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Meskipun telah disetujui oleh Parlemen Eropa, peraturan tersebut masih perlu disahkan secara resmi oleh Dewan Uni Eropa (Council of the European Union) yang mewakili pemerintah negara-negara anggota. Tidak ada batas waktu pengambilan keputusan oleh Dewan Uni Eropa.

Namun, seperti dilansir Telecoms, Dewan kemungkinan tidak dapat memberikan suara sebelum pemilihan Parlemen Eropa pada Mei 2019. Setelah persetujuan akhir, peraturan tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diterbitkan dalam jurnal resmi.

Ini adalah undang-undang terbaru terkait internet yang dibuat Uni Eropa baru-baru ini. Pada 15 April 2019, Dewan mengeluarkanCopyright Directive yang diperbarui “cocok untuk era digital”, yang terbukti kontroversial. Ada juga pembaruan undang-undang dan peraturan di negara-negara anggota. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak