EROPA

Parlemen Eropa Setujui Regulasi Soal Platform Dagang Online, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 11:31 WIB
Parlemen Eropa Setujui Regulasi Soal Platform Dagang Online, Apa Itu?

Ilustrasi. (foto: s.err.ee)

JAKARTA, DDTCNews – Parlemen Eropa menyetujui aturan baru yang menyasar platform dagang online. Aturan baru ini diklaim untuk melindungi bisnis dan konsumen Eropa saat menggunakan platform dagang online.

Pada pekan lalu, Parlemen Eropa telah memilih untuk menyetujui peraturan baru sebagai bagian dari program Digital Single Marketsecara keseluruhan. Regulasi atas praktik perdagangan platform-to-business ini sudah dibuat hampir dua tahun sejak publikasi dokumen “Online Platforms and the Digital Single Market: Opportunities and Challenges for Europe” oleh Komisi Eropa pada Mei 2016.

“Kami senang dengan dukungan yang luar biasa terhadap aturan baru tentang praktik perdagangan platform online di antara anggota Parlemen Eropa,” demikian pernyataan para eksekutif Uni Eropa, seperti dikutip pada Senin (22/4/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebagai regulasi pertama di dunia yang membahas tantangan hubungan bisnis dalam platform ekonomi online, hal tersebut dianggap sebagai tonggak penting dari Digital Single Market. Perkembangan ini juga meletakkan dasar bagi perkembangan masa depan.

Dalam pernyataan resminya, Parlemen Eropa mengatakan regulasi itu akan meningkatkan kepercayaan dan kepastian hukum. Selain itu, ada opsi baru yang ditawarkan dan dapat diakses untuk mengatasi serta menyelesaikan perselisihan antara pelaku bisnis dan platform.

Pernyataan resmi itu ditandatangani bersama oleh Andrus Ansip, Wakil Presiden Komisi untuk Digital Single Market, Elżbieta Bieńkowska, Komisioner untuk Pasar Internal, Industri, Kewirausahaan dan UKM, dan Mariya Gabriel, Komisioner untuk Ekonomi dan Masyarakat Digital.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Inisiatif terbitnya regulasi ini didorong oleh pemahaman kurangnya mekanisme ganti rugi ketika UKM Eropa menghadapi masalah saat berdagang di platform global. Platform yang dipilih termasuk Booking.com, Facebook, eBay, dan Amazon.

Platform juga sering melakukan delisting tanpa adanya alasan jelas yang diungkapkan. Selain itu, syarat dan ketentuan bisa dengan tiba-tiba diubah. Komisi telah menilai efektivitas langkah-langkah legislatif versus nonlegislatif. Namun, mereka percaya undang-undang diperlukan.

Ada tiga tujuan utama yang disasar dengan regulasi tersebut. Pertama, memastikan perlakuan yang adil, transparan, dan dapat diprediksi pengguna bisnis oleh platform online. Kedua, memberikan opsi ganti rugi yang lebih efektif kepada pengguna bisnis ketika mereka menghadapi masalah. Ketiga, menciptakan peraturan yang pasti dan ramah inovasi untuk platform online di Uni Eropa.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Meskipun telah disetujui oleh Parlemen Eropa, peraturan tersebut masih perlu disahkan secara resmi oleh Dewan Uni Eropa (Council of the European Union) yang mewakili pemerintah negara-negara anggota. Tidak ada batas waktu pengambilan keputusan oleh Dewan Uni Eropa.

Namun, seperti dilansir Telecoms, Dewan kemungkinan tidak dapat memberikan suara sebelum pemilihan Parlemen Eropa pada Mei 2019. Setelah persetujuan akhir, peraturan tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diterbitkan dalam jurnal resmi.

Ini adalah undang-undang terbaru terkait internet yang dibuat Uni Eropa baru-baru ini. Pada 15 April 2019, Dewan mengeluarkanCopyright Directive yang diperbarui “cocok untuk era digital”, yang terbukti kontroversial. Ada juga pembaruan undang-undang dan peraturan di negara-negara anggota. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari