NAMIBIA

Pangkas Tarif Pajak, Proposal Amendemen UU PPh Resmi Diajukan ke DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 12:30 WIB
Pangkas Tarif Pajak, Proposal Amendemen UU PPh Resmi Diajukan ke DPR

Ilustrasi.

WINDHOEK, DDTCNews – Pemerintah Namibia resmi mengajukan rancangan amendemen undang-undang pajak penghasilan (PPh) kepada parlemen sebagai salah satu bagian dari kebijakan pemerintah dalam periode 2021-2022.

Menteri Keuangan Namibia Iipumbu Shiimi mengatakan pokok perubahan dalam RUU PPh tersebut di antaranya terkait dengan pengurangan tarif pajak bagi perusahaan nonpertambangan. Meski begitu, rencana tersebut saat ini masih digodok pemerintah.

“Pemerintah masih menjajaki opsi pengurangan tarif pajak untuk perusahaan nontambang dan besar kemungkinan akan mulai berlaku pada periode medium term expenditure framework berikutnya,” katanya, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, amendemen juga berkaitan dengan pengurangan tarif 10% atas dividen yang diterima warga Namibia dan peningkatan pengurangan iuran dana pensiun dan polis pendidikan maksimum sebesar NAD 150.000 atau sekitar Rp143,8 juta.

Selanjutnya, amendemen UU PPh juga akan berkaitan dengan ketentuan penatakelolaan pemotongan pajak atas jasa. Nanti, wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan bukti pemotongan pajak atas pembayaran pajaknya.

Selain PPh, pemerintah juga berencana mengamendemen UU Pajak Pertambahan Nilai ke parlemen. Amendemen akan berkaitan dengan pembebasan pajak atas barang tertentu dan periode pengenaan PPN atas transaksi yang dilakukan manajer asset di Namibia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menkeu juga memaparkan kinerja Badan Pendapatan Namibia (the Namibia Revenue Agency) yang baru didirikan pada 7 April 2021. Menurutnya, pemerintah tengah menyusun kebijakan operasional, serta mekanisme perekrutan dan transfer pegawai.

Selanjutnya, Shiimi juga memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Namibia dalam konferensi IMF pada 5 November 2021 tentang penghindaran pajak di sektor pertambangan sub-sahara Afrika. Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat kapasitas administrasi perihal transfer pricing dan pengenaan pajak secara umum.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu Namibia, pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon di negaranya untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di dunia. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja