Ilustrasi. Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Surat Gugatan).
JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.
“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].
Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.
Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.
Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.
Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.
Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.