SE-1/SP/2024

Panduan Antrean Online Loket A Penerimaan Surat TPT Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 16:08 WIB
Panduan Antrean Online Loket A Penerimaan Surat TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi. Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Surat Gugatan). 

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak harus melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak. Simak ‘Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya’.

“Unduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan yang sesuai dengan loket dan kirim ke alamat email masing-masing loket,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Prosedur Layanan Administrasi Secara Tatap Muka di TPT Pengadilan Pajak, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Adapun alamat email masing-masing loket adalah Loket A: [email protected], Loket B: [email protected], dan Loket C: [email protected].

Pengumuman jadwal akan disampaikan melalui setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman pada 1 hari kerja sebelumnya. Pengguna layanan diminta untuk membawa bukti antrean online dan formulir tanda terima yang telah dicetak.

Seperti diketahui, Loket A Penerimaan Surat melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Loket B Layanan Informasi melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya.

Loket C Pengajuan PK dan Kontra Memori PK melayani pengajuan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.

Kemudian, ada Loket Khusus Kelompok Rentan yang diprioritaskan melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Panduan Antrean Online Loket Penerimaan Surat

  • Pemohon mengunduh formulir Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) (excel) di http://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Pemohon mengunduh formulir dan mengisinya dengan data yang benar.
  • Pemohon mengirim surel ke alamat [email protected] dengan format sebagai berikut:
    Subjek surel : Daftar (Banding/Gugatan)_TanggalHadir (DDMMYYYY)_NamaPemohon.
    Contoh: Daftar Gugatan_06062024_CV Mari Jaga Jarak
    Isi surel sekurang-kurangnya memuat kalimat:

    Yth Ketua Pengadilan Pajak
    di Jakarta

    Dengan hormat,
    Bersama surat ini perkenankanlah kami,
    Nama: (diisi dengan nama terang pemohon)
    NPWP: (diisi dengan NPWP)
    No Telepon: (diisi dengan nomor telepon / ponsel)

    mendapatkan antrean pelayanan loket surat pada
    Hari: (diisi dengan hari kedatangan)
    Tanggal: (diisi dengan tanggal kedatangan)
    untuk menyampaikan surat banding/gugatan sesuai daftar yang terlampir pada surel ini.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, ________________ 2020
    Hormat kami,
    (diisi dengan nama terang pemohon)

    Melampirkan file Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) yang telah diisi lengkap.
    Mengirimkan surel pada H-2 (hari kerja) rencana kedatangan di loket.
  • Pemohon dapat melihat Informasi mengenai jadwal antrean penyampaian Surat Pada Loket A pada laman setpp.kemenkeu.go.id.
  • Jika pengguna perlu menyampaikan berkas banding/gugatan tetapi tidak mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, pengguna dapat mengajukan banding/gugatan melalui e-tax court sesuai ketentuan yang berlaku atau mengirimkan lewat pos/ekspedisi tercatat atau mendaftar kembali pada hari berikutnya.
  • Pengguna yang sudah mendapatkan konfirmasi antrean pada laman setpp.kemenkeu.go.id, mencetak 2 rangkap Form Antrean Loket A (Daftar Penyerahan Surat Banding/Gugatan) untuk dibawa ke loket layanan dan membawa tangkapan layar (screenshot) pengumuman antrean online untuk ditunjukan kepada petugas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN