KTT G-20

Pandemic Fund Diluncurkan, Dunia Bakal Lebih Siap Hadapi Pandemi

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 09:19 WIB
Pandemic Fund Diluncurkan, Dunia Bakal Lebih Siap Hadapi Pandemi

Presiden Jokowi dalam peluncuran pandemic fund. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan 'dana pandemi' atau pandemic fund.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan berat bagi semua negara di dunia. Menurutnya, pandemic fund akan membuat dunia lebih mempersiapkan menghadapi pandemi di masa depan.

"Kita harus memastikan ketahanan komunitas internasional dalam menghadapi pandemi. Pandemi tidak boleh lagi memakan banyak korban jiwa dan pandemi tidak boleh lagi meruntuhkan sendi-sendi perekonomian global," katanya dalam peluncuran pandemic fund dalam rangkaian KTT G-20, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jokowi mengatakan dalam 3 tahun terakhir dunia telah menghadapi disrupsi terberat akibat pandemi Covid-19 karena tidak memiliki arsitektur kesehatan yang andal. Oleh karena itu, Presidensi G-20 Indonesia terus mendorong penguatan arsitektur kesehatan global untuk mewujudkan sistem kesehatan global yang kuat terhadap krisis sekaligus inklusif dan berkeadilan.

Dalam jangka pendek, dunia harus mempunyai kapasitas pembiayaan untuk mencegah dan menghadapi pandemi. Kemudian, membangun ekosistem kesehatan yang tersinergikan lintas negara.

Dia menjelaskan kebutuhan pembiayaan pandemic fund mencapai US$31,1 miliar setiap tahun untuk membiayai sistem pencegahan, persiapan, dan respons terhadap pandemi di masa yang akan datang. Angka tersebut berdasarkan hasil studi World Bank dan organisasi kesehatan dunia awal tahun ini.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Jokowi menyebut negara G-20 juga telah sepakat membentuk dana pandemi untuk kepentingan pencegahan, persiapan, dan respons terhadap pandemi yang dikumpulkan dari para donor dan lembaga filantropi. Menurutnya, dukungan dan kontribusi yang lebih besar masih diperlukan untuk pandemic fund tersebut.

"Selain kontribusi dana, saya mengajak semua pihak untuk mendukung beberapa inisiatif antara lain pembentukan platform koordinasi penanggulangan darurat kesehatan, berbagai data genome internasional untuk mendukung pemantauan patogen," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pandemic fund menjadi bentuk komitmen komunikasi dan kolaborasi dari seluruh negara anggota G-20 untuk mengatasi isu kesehatan. Sejauh ini, pandemic fund telah mengumpulkan dana senilai US$1,4 miliar dari anggota G-20, negara non-G-20, dan 3 lembaga filantropis dunia.

Baca Juga:
November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

Beberapa negara yang juga menjanjikan kontribusi untuk pandemic fund. Menurutnya, pandemic fund tidak akan menjadi instrumen satu-satunya dalam kesiapsiagaan sistem kesehatan.

"Oleh karena itu, pandemic fund menjadi dana katalis untuk dukungan jangka panjang dari semua lembaga bilateral maupun multilateral. Kami juga berharap partisipasi dari filantropis, serta sektor swasta dapat terus didorong," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi