ITALIA

Pandemi Covid-19 Berlanjut, Rencana Kenaikan Tarif PPN Akhinya Batal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 19:00 WIB
Pandemi Covid-19 Berlanjut, Rencana Kenaikan Tarif PPN Akhinya Batal

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akhirnya mengurungkan niat utnuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun fiskal 2021 lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Dewan Menteri Italia telah mengkaji rencana perubahan kebijakan PPN dari sisi tarif dan ketentuan insentif pajak. Salah satu keputusan yang sudah diambil dewan adalah membatalkan rencana kenaikan tarif PPN.

"Dewan Menteri Italia setuju untuk membuat keputusan yang mencakup pembatalan keputusan meningkatkan tarif PPN per 1 Januari 2021," tulis pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dewan menyebutkan rencana perubahan kebijakan PPN, khususnya menyangkut tarif sudah digodok sejak tahun fiskal 2020. Rencana awal pemerintah merombak kebijakan PPN terdiri dari dua usulan yaitu meningkatkan tarif dan mempersempit ruang insentif PPN.

Usulan pertama adalah meningkatkan tarif PPN standar sebesar 22% menjadi 25% pada pembuka tahun fiskal 2021. Tarif PPN kemudian akan naik secara bertahap menjadi 26,5% pada 1 Januari 2022.

Usulan kedua adalah mempersempit ruang insentif PPN. Pada saat ini, kebijakan tarif khusus PPN menetapkan tarif pajak sebesar 10%. Tarif insentif PPN nantinya akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintahan baru dibawah kendali Perdana Menteri (PM) Mario Draghi mengubah arah kebijakan fiskal, khususnya PPN. Pandemi menjadi alasan utama pemerintah mengurungkan niat meningkatkan tarif PPN dan mengurangi dosis insentif.

"Keputusan ini didasarkan pada langkah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Akibatnya, tarif PPN tetap sama di Italia pada 2021 dan di masa mendatang," sebut pemerintah seperti dilansir globalvatcompliance.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak