KABUPATEN BOGOR

Pandemi Belum Usai, Bupati Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:00 WIB
Pandemi Belum Usai, Bupati Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.

BOGOR, DDTCNews - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, kembali memberikan insentif pajak daerah pada tahun ini.

Ade Yasin mengatakan insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, dia juga mengharapkan pemberian insentif tersebut mampu mendorong pemulihan ekonomi daerah.

"Ada 3 Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ade Yasin mengatakan Perbup 1/2022 mengatur pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Kemudian Perbup 2/2022 mengatur pemberian insentif pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Terakhir, Perbup 3/2022 mengatur tentang pemberian pengurangan PBB-P2 tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Ade Yasin menjelaskan penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun pajak 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.

"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD [Surat Pemberitahuan Pajak Daerah] sampai dengan 31 Maret 2022," ujarnya.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 10% untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 berlaku jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 diberikan jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Dilansir jabarekspres.com, Pemkab Bogor juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk PBB-P2 terutang tahun pajak 2021. Walaupun memberikan insentif, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2021 mencapai Rp3,7 triliun atau setara 112% dari target Rp3,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen