KABUPATEN BOGOR

Pandemi Belum Usai, Bupati Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:00 WIB
Pandemi Belum Usai, Bupati Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.

BOGOR, DDTCNews - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, kembali memberikan insentif pajak daerah pada tahun ini.

Ade Yasin mengatakan insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, dia juga mengharapkan pemberian insentif tersebut mampu mendorong pemulihan ekonomi daerah.

"Ada 3 Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ade Yasin mengatakan Perbup 1/2022 mengatur pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Kemudian Perbup 2/2022 mengatur pemberian insentif pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Terakhir, Perbup 3/2022 mengatur tentang pemberian pengurangan PBB-P2 tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ade Yasin menjelaskan penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun pajak 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.

"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD [Surat Pemberitahuan Pajak Daerah] sampai dengan 31 Maret 2022," ujarnya.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 10% untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 berlaku jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 diberikan jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Dilansir jabarekspres.com, Pemkab Bogor juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk PBB-P2 terutang tahun pajak 2021. Walaupun memberikan insentif, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2021 mencapai Rp3,7 triliun atau setara 112% dari target Rp3,3 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?