PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 11:15 WIB
Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor akuntan publik (KAP) wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir bulan ini.

Sesuai dengan PMK 186/2021, KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

“KAP wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik paling lambat setiap akhir bulan April setiap tahunnya,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (1) PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Berdasarkan informasi pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), penyampaian laporan tahunan KAP secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, laporan yang harus disampaikan tersebut terdiri atas 3 laporan. Pertama, laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya. Kedua, laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya.

Ketiga, laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP yang mempunyai rekan (sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan) warga negara asing (WNA) dan/atau mempekerjakan WNA.

Baca Juga:
Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Adapun laporan kegiatan usaha terdiri atas laporan pemberian jasa selain jasa audit atas informasi keuangan historis dan data tenaga kerja KAP. Data tenaga kerja KAP meliputi tenaga kerja profesional pemeriksa dan nonpemeriksa, tenaga kerja administratif, serta tenaga kerja asing.

“KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [penyampaian laporan] dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2021.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (2) PMK 186/2021, sanksi administratif berupa peringatan tertulis ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Adapun keputusan tersebut ditetapkan kepala PPPK atas nama menteri keuangan.

Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis itu dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP