PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 11:15 WIB
Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor akuntan publik (KAP) wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir bulan ini.

Sesuai dengan PMK 186/2021, KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

“KAP wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik paling lambat setiap akhir bulan April setiap tahunnya,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (1) PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Berdasarkan informasi pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), penyampaian laporan tahunan KAP secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, laporan yang harus disampaikan tersebut terdiri atas 3 laporan. Pertama, laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya. Kedua, laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya.

Ketiga, laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP yang mempunyai rekan (sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan) warga negara asing (WNA) dan/atau mempekerjakan WNA.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Adapun laporan kegiatan usaha terdiri atas laporan pemberian jasa selain jasa audit atas informasi keuangan historis dan data tenaga kerja KAP. Data tenaga kerja KAP meliputi tenaga kerja profesional pemeriksa dan nonpemeriksa, tenaga kerja administratif, serta tenaga kerja asing.

“KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [penyampaian laporan] dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2021.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (2) PMK 186/2021, sanksi administratif berupa peringatan tertulis ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Adapun keputusan tersebut ditetapkan kepala PPPK atas nama menteri keuangan.

Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis itu dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Rabu, 25 September 2024 | 16:00 WIB AGENDA PAJAK

IAI Adakan International Tax Conference 2024, Bahas Isu Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja