PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 11:15 WIB
Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor akuntan publik (KAP) wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir bulan ini.

Sesuai dengan PMK 186/2021, KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

“KAP wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik paling lambat setiap akhir bulan April setiap tahunnya,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (1) PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Berdasarkan informasi pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), penyampaian laporan tahunan KAP secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, laporan yang harus disampaikan tersebut terdiri atas 3 laporan. Pertama, laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya. Kedua, laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya.

Ketiga, laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP yang mempunyai rekan (sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan) warga negara asing (WNA) dan/atau mempekerjakan WNA.

Baca Juga:
Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Adapun laporan kegiatan usaha terdiri atas laporan pemberian jasa selain jasa audit atas informasi keuangan historis dan data tenaga kerja KAP. Data tenaga kerja KAP meliputi tenaga kerja profesional pemeriksa dan nonpemeriksa, tenaga kerja administratif, serta tenaga kerja asing.

“KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [penyampaian laporan] dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2021.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (2) PMK 186/2021, sanksi administratif berupa peringatan tertulis ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Adapun keputusan tersebut ditetapkan kepala PPPK atas nama menteri keuangan.

Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis itu dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:23 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Begini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra