PAKISTAN

Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 18:00 WIB
Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) resmi mencairkan pinjaman kepada Pakistan setelah pemerintah bersedia mengesahkan kebijakan pajak untuk optimalisasi penerimaan dari wajib pajak badan dan orang kaya.

Pinjaman yang dicairkan adalah extended fund facility senilai US$1,17 miliar. Pinjaman tersebut merupakan bagian dari paket pinjaman senilai U$6 miliar yang ditandatangani pada 2019 oleh Perdana Menteri Pakistan sebelumnya, Imran Khan.

"Program [extended fund facility] terhambat karena pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak dan memangkas subsidi sesuai dengan kesepakatan," tulis Tax Notes International dalam laporannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan pengenaan pajak tambahan supertax sebesar 4% atas perusahaan besar. Bagi perusahaan yang bergerak pada 13 sektor utama, terdapat tambahan supertax sebesar 6%.

One-time tax dengan tarif sebesar 1% hingga 4% juga akan dikenakan atas orang pribadi dan perusahaan yang memiliki penghasilan tahunan senilai PKR150 juta atau lebih.

Meski demikian, Pakistan berencana untuk tetap mempertahankan insentif bagi wajib pajak berpenghasilan rendah dengan cara meningkatkan threshold PTKP dari senilai PKR600.000 per bulan menjadi PKR1,2 juta per bulan. Hal ini diutarakan oleh pemerintah dalam pidato penyampaian anggaran 2023.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Pada 2023, pemerintah berupaya untuk mengurangi kebutuhan pinjaman melalui pembatasan belanja dan peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan besar.

Neraca keseimbangan diharapkan mengalami surplus senilai 0,4% dari PDB dengan serangkaian kebijakan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini