PAKISTAN

Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 18:00 WIB
Pakistan Bersedia Naikkan Pungutan Pajak, IMF Kucurkan Pinjaman

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) resmi mencairkan pinjaman kepada Pakistan setelah pemerintah bersedia mengesahkan kebijakan pajak untuk optimalisasi penerimaan dari wajib pajak badan dan orang kaya.

Pinjaman yang dicairkan adalah extended fund facility senilai US$1,17 miliar. Pinjaman tersebut merupakan bagian dari paket pinjaman senilai U$6 miliar yang ditandatangani pada 2019 oleh Perdana Menteri Pakistan sebelumnya, Imran Khan.

"Program [extended fund facility] terhambat karena pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak dan memangkas subsidi sesuai dengan kesepakatan," tulis Tax Notes International dalam laporannya, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan pengenaan pajak tambahan supertax sebesar 4% atas perusahaan besar. Bagi perusahaan yang bergerak pada 13 sektor utama, terdapat tambahan supertax sebesar 6%.

One-time tax dengan tarif sebesar 1% hingga 4% juga akan dikenakan atas orang pribadi dan perusahaan yang memiliki penghasilan tahunan senilai PKR150 juta atau lebih.

Meski demikian, Pakistan berencana untuk tetap mempertahankan insentif bagi wajib pajak berpenghasilan rendah dengan cara meningkatkan threshold PTKP dari senilai PKR600.000 per bulan menjadi PKR1,2 juta per bulan. Hal ini diutarakan oleh pemerintah dalam pidato penyampaian anggaran 2023.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada 2023, pemerintah berupaya untuk mengurangi kebutuhan pinjaman melalui pembatasan belanja dan peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan besar.

Neraca keseimbangan diharapkan mengalami surplus senilai 0,4% dari PDB dengan serangkaian kebijakan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra