KEBIJAKAN KEPABEANAN

Paket dari Luar Negeri Rusak, DJBC Imbau Klaim Diajukan ke Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 10:30 WIB
Paket dari Luar Negeri Rusak, DJBC Imbau Klaim Diajukan ke Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk mengajukan klaim kepada perusahaan jasa kiriman atau ekspedisi apabila menemui kerusakan atau kehilangan atas barang kiriman dari luar negeri.

DJBC menekankan bahwa proses yang ditangani oleh otoritas Bea Cukai terhadap barang-barang kiriman hanya pemeriksaan barang. Sementara penyiapan barang untuk diperiksa (pembukaan segel) dan pengemasan kembali dilakukan oleh jasa kiriman.

"Untuk klaim kerusakan atau kehilangan barang kiriman kami sarankan hubungi jasa kiriman yang digunakan," cuit contact center DJBC menjawab keluhan netizen di media sosial tentang kerusakan barang kiriman, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pernyataan DJBC di atas merespons banjirnya keluhan masyarakat terkait dengan penanganan barang kiriman dari luar negeri. Tidak sedikit masyarakat, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengaku kerap mendapati barang kirimannya rusak ataupun hilang setelah melalui pemeriksaan kepabeanan.

Masyarakat perlu memahami, proses pembongkaran barang hingga pengemasan kembali dan penyiapannya dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Petugas bea cukai bertindak menjadi saksi dalam proses pembongkaran dan ikut memeriksa.

"Dalam proses ini, petugas Bea Cukai memastikan bahwa barang yang diberitahukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan barang yang tiba di tempat penimbunan," ujar DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah dilakukan pembongkaran, barang kiriman akan dilakukan pemindahan atau scan menggunakan mesin x-ray.

Proses ini biasa disebut dengan 'penjaluran'. Pada tahapan ini, petugas bea cukai melakukan pemilahan barang menjadi 2 jenis, yakni jalur merah dan jalur hijau. Pemilahan dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

"Proses ini penting agar memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia bukan barang yang dilarang atau dibatasi," kata Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Soraya Atikah dalam video penjelasan yang diunggah DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Terhadap barang yang masuk jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik ini juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Sekali lagi, Soraya menekankan, proses pembongkaran, pemeriksaan, pengeluaran isi paket jika perlu, hingga pengemasan kembali dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman.

"Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan dan itu didampingi oleh perusahaan jasa pengiriman," kata Soraya.

Sementara terhadap barang yang masuk jalur hijau serta barang kategori jalur merah yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik, selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen. Tahapan ini bertujuan menetapkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dibayarkan.

"Setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan, barang akan langsung dikirim oelh perusahaan jasa kiriman," kata Soraya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha