KEBIJAKAN KEPABEANAN

Paket dari Luar Negeri Rusak, DJBC Imbau Klaim Diajukan ke Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 10:30 WIB
Paket dari Luar Negeri Rusak, DJBC Imbau Klaim Diajukan ke Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk mengajukan klaim kepada perusahaan jasa kiriman atau ekspedisi apabila menemui kerusakan atau kehilangan atas barang kiriman dari luar negeri.

DJBC menekankan bahwa proses yang ditangani oleh otoritas Bea Cukai terhadap barang-barang kiriman hanya pemeriksaan barang. Sementara penyiapan barang untuk diperiksa (pembukaan segel) dan pengemasan kembali dilakukan oleh jasa kiriman.

"Untuk klaim kerusakan atau kehilangan barang kiriman kami sarankan hubungi jasa kiriman yang digunakan," cuit contact center DJBC menjawab keluhan netizen di media sosial tentang kerusakan barang kiriman, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pernyataan DJBC di atas merespons banjirnya keluhan masyarakat terkait dengan penanganan barang kiriman dari luar negeri. Tidak sedikit masyarakat, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengaku kerap mendapati barang kirimannya rusak ataupun hilang setelah melalui pemeriksaan kepabeanan.

Masyarakat perlu memahami, proses pembongkaran barang hingga pengemasan kembali dan penyiapannya dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Petugas bea cukai bertindak menjadi saksi dalam proses pembongkaran dan ikut memeriksa.

"Dalam proses ini, petugas Bea Cukai memastikan bahwa barang yang diberitahukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan barang yang tiba di tempat penimbunan," ujar DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Setelah dilakukan pembongkaran, barang kiriman akan dilakukan pemindahan atau scan menggunakan mesin x-ray.

Proses ini biasa disebut dengan 'penjaluran'. Pada tahapan ini, petugas bea cukai melakukan pemilahan barang menjadi 2 jenis, yakni jalur merah dan jalur hijau. Pemilahan dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

"Proses ini penting agar memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia bukan barang yang dilarang atau dibatasi," kata Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Soraya Atikah dalam video penjelasan yang diunggah DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Terhadap barang yang masuk jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik ini juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Sekali lagi, Soraya menekankan, proses pembongkaran, pemeriksaan, pengeluaran isi paket jika perlu, hingga pengemasan kembali dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman.

"Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan dan itu didampingi oleh perusahaan jasa pengiriman," kata Soraya.

Sementara terhadap barang yang masuk jalur hijau serta barang kategori jalur merah yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik, selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen. Tahapan ini bertujuan menetapkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dibayarkan.

"Setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan, barang akan langsung dikirim oelh perusahaan jasa kiriman," kata Soraya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?