MALAYSIA

Pakar Pajak Anjurkan Tarif PPh Turun Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:52 WIB
Pakar Pajak Anjurkan Tarif PPh Turun Jadi 15%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan hasil sebuah studi dari Institute for Democracy and Economic Affairs, penurunan tarif pajak orang pribadi dan perusahaan di Malaysia menjadi 15% dinilai akan meningkatkan daya saing Malaysia dibanding beberapa negara lainnya di Asia.

Dan Mitchell, pakar kebijakan fiskal Amerika Serikat (AS) yang melakukan penelitian tersebut mengatakan jika pembuat kebijakan melakukan reformasi yang lebih sederhana, dengan menurunkan tarif pajak menjadi 15% akan menjadi strategi yang sangat cerdik untuk meningkatkan daya saing regional.

“Saat ini, Malaysia menetapkan tarif pajak perusahaan sebesar 24% dan tarif pajak orang pribadi sebesar 28%. Malaysia akan berada pada posisi yang lebih unggul untuk menarik investasi dibanding negara lainnya seperti Hong Kong, Singapura, Indonesia dan India apabila menurunkan tarif pajak penghasilannya,” ungkapnya saat merilis hasil studinya yang berjudul: Malaysia’s tax system: Friend or Foe?, Selasa (9/5).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Mitchell menambahkan jika penurunan tarif ini diberlakukan, maka dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha, investor dan pemilik bisnis lainnya. Namun, disisi lain penurunan tarif PPh ini harus diimbangi dengan kenaikan penerimaan dari sumber lainnya, seperti kenaikan dari pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST).

“Mengubah Malaysia menjadi surga pajak akan memberikan manfaat besar di bidang ekonomi, seperti mengalihkan kegiatan ekonomi investor dan pengusaha dari negaranya ke negara Malaysia,” ungkap Mitchell.

Senada dengan hasil penelitian tersebut, seperti dilansir dalam theedgemarkets.com, CEO Institute for Democracy and Economic Affairs Wan Saiful Wan Jan mengatakan jika reformasi kebijakan pajak dilakukan menuju arah yang lebih baik, maka tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi