KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan hasil sebuah studi dari Institute for Democracy and Economic Affairs, penurunan tarif pajak orang pribadi dan perusahaan di Malaysia menjadi 15% dinilai akan meningkatkan daya saing Malaysia dibanding beberapa negara lainnya di Asia.
Dan Mitchell, pakar kebijakan fiskal Amerika Serikat (AS) yang melakukan penelitian tersebut mengatakan jika pembuat kebijakan melakukan reformasi yang lebih sederhana, dengan menurunkan tarif pajak menjadi 15% akan menjadi strategi yang sangat cerdik untuk meningkatkan daya saing regional.
“Saat ini, Malaysia menetapkan tarif pajak perusahaan sebesar 24% dan tarif pajak orang pribadi sebesar 28%. Malaysia akan berada pada posisi yang lebih unggul untuk menarik investasi dibanding negara lainnya seperti Hong Kong, Singapura, Indonesia dan India apabila menurunkan tarif pajak penghasilannya,” ungkapnya saat merilis hasil studinya yang berjudul: Malaysia’s tax system: Friend or Foe?, Selasa (9/5).
Mitchell menambahkan jika penurunan tarif ini diberlakukan, maka dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha, investor dan pemilik bisnis lainnya. Namun, disisi lain penurunan tarif PPh ini harus diimbangi dengan kenaikan penerimaan dari sumber lainnya, seperti kenaikan dari pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST).
“Mengubah Malaysia menjadi surga pajak akan memberikan manfaat besar di bidang ekonomi, seperti mengalihkan kegiatan ekonomi investor dan pengusaha dari negaranya ke negara Malaysia,” ungkap Mitchell.
Senada dengan hasil penelitian tersebut, seperti dilansir dalam theedgemarkets.com, CEO Institute for Democracy and Economic Affairs Wan Saiful Wan Jan mengatakan jika reformasi kebijakan pajak dilakukan menuju arah yang lebih baik, maka tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.