MALAYSIA

Pakar Pajak Anjurkan Tarif PPh Turun Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:52 WIB
Pakar Pajak Anjurkan Tarif PPh Turun Jadi 15%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan hasil sebuah studi dari Institute for Democracy and Economic Affairs, penurunan tarif pajak orang pribadi dan perusahaan di Malaysia menjadi 15% dinilai akan meningkatkan daya saing Malaysia dibanding beberapa negara lainnya di Asia.

Dan Mitchell, pakar kebijakan fiskal Amerika Serikat (AS) yang melakukan penelitian tersebut mengatakan jika pembuat kebijakan melakukan reformasi yang lebih sederhana, dengan menurunkan tarif pajak menjadi 15% akan menjadi strategi yang sangat cerdik untuk meningkatkan daya saing regional.

“Saat ini, Malaysia menetapkan tarif pajak perusahaan sebesar 24% dan tarif pajak orang pribadi sebesar 28%. Malaysia akan berada pada posisi yang lebih unggul untuk menarik investasi dibanding negara lainnya seperti Hong Kong, Singapura, Indonesia dan India apabila menurunkan tarif pajak penghasilannya,” ungkapnya saat merilis hasil studinya yang berjudul: Malaysia’s tax system: Friend or Foe?, Selasa (9/5).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mitchell menambahkan jika penurunan tarif ini diberlakukan, maka dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha, investor dan pemilik bisnis lainnya. Namun, disisi lain penurunan tarif PPh ini harus diimbangi dengan kenaikan penerimaan dari sumber lainnya, seperti kenaikan dari pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST).

“Mengubah Malaysia menjadi surga pajak akan memberikan manfaat besar di bidang ekonomi, seperti mengalihkan kegiatan ekonomi investor dan pengusaha dari negaranya ke negara Malaysia,” ungkap Mitchell.

Senada dengan hasil penelitian tersebut, seperti dilansir dalam theedgemarkets.com, CEO Institute for Democracy and Economic Affairs Wan Saiful Wan Jan mengatakan jika reformasi kebijakan pajak dilakukan menuju arah yang lebih baik, maka tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan