APARATUR SIPIL NEGARA

Pakai Sistem Ini, Prosedur Mutasi ASN Pemda Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 18:22 WIB
Pakai Sistem Ini, Prosedur Mutasi ASN Pemda Disederhanakan

Aplikasi Simudah akan resmi dirilis pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada 25 April 2021..(foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyederhanakan prosedur mutasi aparatur sipil negara (ASN) lintas pemerintah daerah menggunakan sistem elektronik.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan proses mutasi ASN antarpemerintah daerah akan makin mudah dengan hadirnya aplikasi sistem informasi mutasi daerah (Simudah).

Menurutnya, ASN bisa mengajukan mutasi dan memantau prosesnya melalui mesin anjungan mutasi yang tersedia di kantor. Adapun aplikasi Simudah hadir sebagai bagian dari proses perampingan birokrasi.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Kehadiran Anjungan Simudah mengedepankan prinsip transparansi karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online," katanya, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Cheka menuturkan aplikasi Simudah akan resmi dirilis pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada 25 April 2021. Pada momen tersebut, peralatan anjungan mesin Simudah mulai didistribusikan kepada seluruh pemerintah daerah pada level provinsi hingga kabupaten/kota.

Dia menuturkan salah satu keunggulan aplikasi Simudah adalah menghemat biaya ASN mengecek status mutasi yang diajukan. Pegawai tidak perlu datang ke Jakarta untuk mendapatkan informasi perihal mutasi pekerjaan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

"Semua bisa dicetak langsung dari anjungan mutasi Simudah di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan agenda reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini membuka kesempatan bagi ASN berkarier di semua wilayah NKRI. Oleh karena itu, proses bisnis mutasi pegawai makin dipermudah.

Menurutnya, proses mutasi antarpemerintah daerah ke depan bukan sesuatu yang rumit karena Simudah mengintegrasikan sistem BKN, BKD, dan Kemendagri. ASN akan makin mudah mencari tempat dinas dalam meniti karier sebagai abdi negara.

"Jadi kehadiran Simudah ini betul-betul mempermudah karir ASN sekaligus mempermudah reformasi birokrasi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN