PER-02/2020

Pakai Cara Ini, DJP Yakin Lebih Cepat Kumpulkan Data di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:17 WIB
Pakai Cara Ini, DJP Yakin Lebih Cepat Kumpulkan Data di Luar Negeri

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beleid terkait tax examination abroad (TEA). TEA dinilai akan mempercepat tugas fiskus dalam mengumpulkan data dan informasi.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 akan membantu kerja otoritas. Hadirnya TEA menjadi alternatif selain prosedur tertulis (konvensional) dalam pertukaran informasi antarotoritas pajak.

“TEA hadir agar pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan lebih cepat dan hasilnya lebih efektif dan berdayaguna," katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menuturkan TEA menjadi cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan/exchange of information on request (EoIR). Pelaksanan TEA dilakukan secara bersama-sama antara otoritas pajak dari suatu negara dengan otoritas pajak negara lain.

Lewat skema TEA ini, John menyebut otoritas pajak suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan informasi. Kegiatan tersebut antara lain pemeriksaan, upaya pencarian, dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia.

John memaparkan bila tax examination abroad dilaksanakan maka pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra melalui kehadiran perwakilan DJP. Hal ini dilakukan dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan informasi. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN