PER-02/2020

Pakai Cara Ini, DJP Yakin Lebih Cepat Kumpulkan Data di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:17 WIB
Pakai Cara Ini, DJP Yakin Lebih Cepat Kumpulkan Data di Luar Negeri

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beleid terkait tax examination abroad (TEA). TEA dinilai akan mempercepat tugas fiskus dalam mengumpulkan data dan informasi.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 akan membantu kerja otoritas. Hadirnya TEA menjadi alternatif selain prosedur tertulis (konvensional) dalam pertukaran informasi antarotoritas pajak.

“TEA hadir agar pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan lebih cepat dan hasilnya lebih efektif dan berdayaguna," katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

John menuturkan TEA menjadi cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan/exchange of information on request (EoIR). Pelaksanan TEA dilakukan secara bersama-sama antara otoritas pajak dari suatu negara dengan otoritas pajak negara lain.

Lewat skema TEA ini, John menyebut otoritas pajak suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan informasi. Kegiatan tersebut antara lain pemeriksaan, upaya pencarian, dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia.

John memaparkan bila tax examination abroad dilaksanakan maka pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra melalui kehadiran perwakilan DJP. Hal ini dilakukan dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan informasi. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra