PAJAK TANAH

Pajak Tanah Idle Masih Dibahas, Belum Jadi Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 18:49 WIB
Pajak Tanah Idle Masih Dibahas, Belum Jadi Kebijakan

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini muncul kabar tentang rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada tanah idle atau tanah yang tidak produktif. Saat ini pemerintah masih membahas rumusan rencana kebijakan tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tujuan awal dari pemajakan tanah idle yaitu untuk membatasi spekulasi masyarakat terhadap pertanahan. Menurutnya tanah harus lebih bersifat produktif dengan cara dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kami masih mendiskusikan hal ini, masih dirumuskan, tapi tentunya hal ini jangan sampai menciptakan distorsi. Supaya masyarakat tidak berpikiran pada saat memiliki uang, lalu akan segera ditaruh di tanah yang tidak memiliki manfaat apa-apa,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Ia mencontohkan jika harga tanah hari ini senilai Rp10 ribu, lalu pada saat dijual ternyata laku Rp100 ribu. Maka selanjutnya yang akan dikenakan pajak progresif yaitu dari selisih harga jual dengan harga beli, yaitu sekitar Rp90 ribu yang merupakan keuntungan akan dikenakan pajak progresif.

Sofyan menyatakan pembahasan pengenaan pajak tanah idle masih dalam proses teknis, dan belum mencapai tahap formal. Namun, pada saat memasuki pembahasan formal, Sofyan mengaku akan menginformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Di samping itu kami akan memasukkan hal ini dalam RUU pertanahan. Tapi untuk sekarang dengan regulasi yang ada, kami perlu melihat regulasi apa yang memungkinkan yang bisa kami gunakan. Jadi masih belum bisa ditetapkan kapan akan berlaku, ini belum menjadi kebijakan,” paparnya.

Sofyan mengharapkan kebijakan dalam pengenaan pajak progresif pada tanah yang tidak produktif, mampu menjaga harga tanah supaya tetap terkontrol dan tidak mendistorsi investasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?