PODTAX

Pajak sebagai Alat untuk Mencapai Tujuan Negara, Apa Landasannya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Desember 2020 | 09:07 WIB
Pajak sebagai Alat untuk Mencapai Tujuan Negara, Apa Landasannya?

HAMPIR sebesar 85% penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Dosen Ilmu Perpajakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer, Tjip Ismail, menyatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih bergantung pada penerimaan pajak yang pada prinsipnya berasal dari masyarakat. Lantas, seberapa besar kewenangan negara untuk memungut pajak?

“Kalau dahulu, ketika Indonesia menganut sistem official-assessment, maka definisinya pajak ialah iuran yang dipaksakan,” Ujar Tjip. Saat ini, Indonesia mengalami pergeseran pendekatan pemungutan pajak menjadi sistem self-assessment.

Dalam pendekatan ini, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada WP untuk memperhitungkan pajak terutangnya serta melaporkan pembayaran pajak secara mandiri. Tjip menilai, pajak hanya menjadi salah satu sarana atau alat untuk mencapai tujuan negara.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

Tjip juga menjelaskan bahwa kekuasaan negara untuk mengenakan pajak termaktub pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. “Saat ini, dasar pemungutan pajak Indonesia sendiri juga sudah mengalami perubahan paradigma yang disebabkan oleh amandemen UUD 1945,” Imbuh Tjip kepada DDTC Podtax.

Ingin tahu apa perubahan dasar pemungutan pajak di Indonesia? Yuk simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Jumat, 12 Juli 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Promosi Pariwisata, Jokowi Minta Pemda Contoh Bhutan dan Maladewa

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:35 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BPDPKS Turut Kelola Kakao dan Kelapa, Ada Pungutan Ekspor?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja