MATARAM, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak rokok hingga Mei 2017 tercatat sebagai penyumbang kontribusi terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari lima pajak yang dikelola Pemprov NTB, realisasi paling besar berasal dari pajak rokok Rp143 miliar atau 48,59% dari target yang ditetapkan Rp294 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Muhammad Husni menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang ditarik langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer kembali ke daerah.
“Nilainya memang cukup besar, tapi ini adalah jenis pajak yang dikendalikan. Pajak ini ditentukan berdasarkan jumlah pendudukan, dan diambil dari 10% cukai rokok yang pungut pusat,” jelasnya, Rabu (7/6).
Rokok setiap tahun rata-rata menyumbang Rp200 miliar untuk membiayai pembangunan daerah. Tahun 2016 realiasi pajak rokok mencapai Rp222,5 miliar, sementara tahun 2017 kembali ditargetkan sebesar Rp294,8 miliar.
“Dengan nilai yang terus bertambah, di satu sisi memang memberikan keuntungan bagi PAD. Tetapi di sisi lain, pemeritah juga tetap berupaya untuk mengurangi jumlah perokok dengan alasan kesehatan,” tutur Husni.
Setelah pajak rokok, primadona lainnya yang juga menyumbang penerimaan pajak terbesar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun ini, PKB ditargetkan sebesar Rp311,8 miliar, dengan realisasi sampai Mei 2017 mencapai Rp114 miliar atau 36,59%. Kemudian, BBNKB ditargetkan Rp321,5 miliar dengan realisasi Rp119,2 miliar atau 37,09%.
Pajak lain yang tidak kalah penting adalah Pajak Bahan Bakar. Seperti dilansir lombokpost.net, tahun ini ditargetkan Rp192,9 miliar, namun baru terealisasi Rp77,2 miliar atau 40,04%. Adapun Pajak Air Permukaan ditarget Rp1 miliar, tetapi baru terealisasi Rp392,7 juta atau 39,27%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.