PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pajak Rokok Jadi Penyumbang Terbesar PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:15 WIB
Pajak Rokok Jadi Penyumbang Terbesar PAD

MATARAM, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak rokok hingga Mei 2017 tercatat sebagai penyumbang kontribusi terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari lima pajak yang dikelola Pemprov NTB, realisasi paling besar berasal dari pajak rokok Rp143 miliar atau 48,59% dari target yang ditetapkan Rp294 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Muhammad Husni menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang ditarik langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer kembali ke daerah.

“Nilainya memang cukup besar, tapi ini adalah jenis pajak yang dikendalikan. Pajak ini ditentukan berdasarkan jumlah pendudukan, dan diambil dari 10% cukai rokok yang pungut pusat,” jelasnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rokok setiap tahun rata-rata menyumbang Rp200 miliar untuk membiayai pembangunan daerah. Tahun 2016 realiasi pajak rokok mencapai Rp222,5 miliar, sementara tahun 2017 kembali ditargetkan sebesar Rp294,8 miliar.

“Dengan nilai yang terus bertambah, di satu sisi memang memberikan keuntungan bagi PAD. Tetapi di sisi lain, pemeritah juga tetap berupaya untuk mengurangi jumlah perokok dengan alasan kesehatan,” tutur Husni.

Setelah pajak rokok, primadona lainnya yang juga menyumbang penerimaan pajak terbesar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun ini, PKB ditargetkan sebesar Rp311,8 miliar, dengan realisasi sampai Mei 2017 mencapai Rp114 miliar atau 36,59%. Kemudian, BBNKB ditargetkan Rp321,5 miliar dengan realisasi Rp119,2 miliar atau 37,09%.

Pajak lain yang tidak kalah penting adalah Pajak Bahan Bakar. Seperti dilansir lombokpost.net, tahun ini ditargetkan Rp192,9 miliar, namun baru terealisasi Rp77,2 miliar atau 40,04%. Adapun Pajak Air Permukaan ditarget Rp1 miliar, tetapi baru terealisasi Rp392,7 juta atau 39,27%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?