PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pajak Rokok Jadi Penyumbang Terbesar PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:15 WIB
Pajak Rokok Jadi Penyumbang Terbesar PAD

MATARAM, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak rokok hingga Mei 2017 tercatat sebagai penyumbang kontribusi terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari lima pajak yang dikelola Pemprov NTB, realisasi paling besar berasal dari pajak rokok Rp143 miliar atau 48,59% dari target yang ditetapkan Rp294 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Muhammad Husni menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang ditarik langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer kembali ke daerah.

“Nilainya memang cukup besar, tapi ini adalah jenis pajak yang dikendalikan. Pajak ini ditentukan berdasarkan jumlah pendudukan, dan diambil dari 10% cukai rokok yang pungut pusat,” jelasnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rokok setiap tahun rata-rata menyumbang Rp200 miliar untuk membiayai pembangunan daerah. Tahun 2016 realiasi pajak rokok mencapai Rp222,5 miliar, sementara tahun 2017 kembali ditargetkan sebesar Rp294,8 miliar.

“Dengan nilai yang terus bertambah, di satu sisi memang memberikan keuntungan bagi PAD. Tetapi di sisi lain, pemeritah juga tetap berupaya untuk mengurangi jumlah perokok dengan alasan kesehatan,” tutur Husni.

Setelah pajak rokok, primadona lainnya yang juga menyumbang penerimaan pajak terbesar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun ini, PKB ditargetkan sebesar Rp311,8 miliar, dengan realisasi sampai Mei 2017 mencapai Rp114 miliar atau 36,59%. Kemudian, BBNKB ditargetkan Rp321,5 miliar dengan realisasi Rp119,2 miliar atau 37,09%.

Pajak lain yang tidak kalah penting adalah Pajak Bahan Bakar. Seperti dilansir lombokpost.net, tahun ini ditargetkan Rp192,9 miliar, namun baru terealisasi Rp77,2 miliar atau 40,04%. Adapun Pajak Air Permukaan ditarget Rp1 miliar, tetapi baru terealisasi Rp392,7 juta atau 39,27%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN