ERA desentralisasi menuntut pemerintah daerah mandiri dalam melaksanakan pembangunan. Guna melaksanakan pembangunan yang berdikari pemerintah daerah perlu didukung kemampuan keuangan yang baik. Salah satu caranya adalah melalui pemungutan pajak daerah yang optimal.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan memungut beragam jenis pajak daerah. Beragam jenis pajak daerah tersebut, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), diklasifikasikan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota salah satunya adalah pajak penerangan jalan (PPJ). Namun, istilah PPJ nampaknya kurang familier. Untuk itu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPJ?apakah ini pajak atas lampu yang ada pada sepanjang jalan?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 28 UU PDRD pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Mengutip pedoman umum PDRD terbitan Ditjen Perimbangan Keuangan, listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik, misalnya seperti dari genset. Sementara itu, penggunaan listrik dari sumber lain adalah listrik yang disediakan dari badan usaha ketenagalistrikan.
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditujukan pada perusahaan di luar PLN yang memiliki dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listrik tersebut.
Misalnya, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang membutuhkan tenaga listrik dalam kapasitas yang cukup besar, tetapi PLN tidak dapat memenuhinya.
Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain berarti tenaga listrik yang diperoleh dari PLN dan/atau bukan PLN. Namun, secara umum tenaga listrik di Indonesia disediakan oleh PLN. Untuk itu, PLN memungut PPJ berdasarkan kapasitas jumlah konsumsi listrik pelanggan PLN.
Pajak yang telah dipungut PLN tersebut selanjutnya disetorkan pada pemerintah daerah. Sistem seperti ini memudahkan pelaksanaannya, karena dalam tagihan listrik dari PLN (struk) sudah termasuk pembebanan atas pungutan PPJ. Simak “Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan”
Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU PDRD PPJ terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Selanjutnya, Pasal 56 ayat (3) menyatakan hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Namun, pemungutan PPJ atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sempat dipersoalkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.
Alasannya, PPJ atas penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri membebani dunia usaha. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit mandiri untuk kegiatan produksi merupakan konsekuensi dari kurang mampunya PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik untuk industri.
Untuk itu, Apindo dalam permohonannya menyatakan perusahaan itu seharusnya diapresiasi bukan justru dibebankan PPJ. Apindo juga menyatakan seharusnya pengenaan PPJ hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.
Atas permintaan itu, MK memiliki alasan konstitusionalitas berbeda. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 permohonan Apindo dikabulkan sebagian. Hakim Konstitusi memandang penggunaan terminologi 'pajak penerangan jalan' dalam UU PDRD membingungkan.
Pasalnya, frasa ‘penerangan jalan’ pada PPJ dinilai ambigu apakah itu merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak. Terkait dengan pemajakan penggunaan listrik produksi sendiri, MK memandang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk itu, MK memerintahkan pembentuk UU dalam waktu paling lama 3 tahun sejak putusan diucapkan melakukan perubahan terhadap UU PDRD berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan sumber lain selain PLN.
Simpulan
PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Secara umum, tenaga listrik dari sumber lain di Indonesia disediakan oleh PLN.
Untuk itu, apabila tenaga listrik disediakan PLN maka pemungutan PPJ dilakukan PLN. Besarnya pokok PPJ yang terutang dihitung berdasarkan kapasitas besarnya konsumsi listrik dari pelanggan PLN. Hasil penerimaan PPJ ini sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sangat membantu saya sebagai mahasiswa untuk lebih mudah memahami Pajak Penerangan Jalan. mengingat terminologi Pajak Penerangan Jalan sangat membingungkan bagi orang awam dan jarang dibahas.