PELABUHANRATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan program pajak online sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.
Kepala BPKD Dida Sembada mengatakan adanya program pajak online ini akan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang lebih jelas. Serta dapat memudahkan mencatat potensi utang piutang pajak di masyarakat.
“Kami tidak bisa menolak perkembangan informasi teknologi yang semakin maju. Makanya kami mengambil sikap untuk menyiapkan sistem pajak online ini. Disesuaikan dengan kesiapan peralatan dan SDM, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa diluncurkan,” ujarnya, Minggu (18/6).
Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Unang Djuminta menambahkan progam pajak online itu sudah melalui serangkaian uji tes dengan melibatkan Bank Jawa Barat (BJB) Kota Sukabumi.
“Program ini sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Namun baru tahun ini bisa diterapkan. Dalam program ini kita juga melibatkan pihak perbankan yaitu Bank BJB sebagai bank persepsi,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam program pajak online ini tidak bisa melayani semua jenis pajak, hanya ada tujuh pajak yang bisa dilakukan secara online. Ketujuh pajak tersebut yakni, pajak reklame, restoran, hotel, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan dan pajak hiburan.
“Mudah-mudahan di Agustus 2017 yang akan datang ini sudah bisa digunakan programnya,” terangnya dikutip dari pojoksatu.id.
Program ini juga dapat membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online untuk wajib pajak. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.