KOTA SUKABUMI

Pajak Online Diterapkan Agustus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 09:02 WIB
Pajak Online Diterapkan Agustus

PELABUHANRATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan program pajak online sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.

Kepala BPKD Dida Sembada mengatakan adanya program pajak online ini akan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang lebih jelas. Serta dapat memudahkan mencatat potensi utang piutang pajak di masyarakat.

“Kami tidak bisa menolak perkembangan informasi teknologi yang semakin maju. Makanya kami mengambil sikap untuk menyiapkan sistem pajak online ini. Disesuaikan dengan kesiapan peralatan dan SDM, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa diluncurkan,” ujarnya, Minggu (18/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Unang Djuminta menambahkan progam pajak online itu sudah melalui serangkaian uji tes dengan melibatkan Bank Jawa Barat (BJB) Kota Sukabumi.

“Program ini sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Namun baru tahun ini bisa diterapkan. Dalam program ini kita juga melibatkan pihak perbankan yaitu Bank BJB sebagai bank persepsi,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam program pajak online ini tidak bisa melayani semua jenis pajak, hanya ada tujuh pajak yang bisa dilakukan secara online. Ketujuh pajak tersebut yakni, pajak reklame, restoran, hotel, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan dan pajak hiburan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Mudah-mudahan di Agustus 2017 yang akan datang ini sudah bisa digunakan programnya,” terangnya dikutip dari pojoksatu.id.

Program ini juga dapat membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online untuk wajib pajak. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?