KOTA SUKABUMI

Pajak Online Diterapkan Agustus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 09:02 WIB
Pajak Online Diterapkan Agustus

PELABUHANRATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan program pajak online sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.

Kepala BPKD Dida Sembada mengatakan adanya program pajak online ini akan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang lebih jelas. Serta dapat memudahkan mencatat potensi utang piutang pajak di masyarakat.

“Kami tidak bisa menolak perkembangan informasi teknologi yang semakin maju. Makanya kami mengambil sikap untuk menyiapkan sistem pajak online ini. Disesuaikan dengan kesiapan peralatan dan SDM, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa diluncurkan,” ujarnya, Minggu (18/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Unang Djuminta menambahkan progam pajak online itu sudah melalui serangkaian uji tes dengan melibatkan Bank Jawa Barat (BJB) Kota Sukabumi.

“Program ini sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Namun baru tahun ini bisa diterapkan. Dalam program ini kita juga melibatkan pihak perbankan yaitu Bank BJB sebagai bank persepsi,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam program pajak online ini tidak bisa melayani semua jenis pajak, hanya ada tujuh pajak yang bisa dilakukan secara online. Ketujuh pajak tersebut yakni, pajak reklame, restoran, hotel, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

“Mudah-mudahan di Agustus 2017 yang akan datang ini sudah bisa digunakan programnya,” terangnya dikutip dari pojoksatu.id.

Program ini juga dapat membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online untuk wajib pajak. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan