KOTA SUKABUMI

Pajak Online Diterapkan Agustus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 09:02 WIB
Pajak Online Diterapkan Agustus

PELABUHANRATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan program pajak online sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.

Kepala BPKD Dida Sembada mengatakan adanya program pajak online ini akan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang lebih jelas. Serta dapat memudahkan mencatat potensi utang piutang pajak di masyarakat.

“Kami tidak bisa menolak perkembangan informasi teknologi yang semakin maju. Makanya kami mengambil sikap untuk menyiapkan sistem pajak online ini. Disesuaikan dengan kesiapan peralatan dan SDM, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa diluncurkan,” ujarnya, Minggu (18/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Unang Djuminta menambahkan progam pajak online itu sudah melalui serangkaian uji tes dengan melibatkan Bank Jawa Barat (BJB) Kota Sukabumi.

“Program ini sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Namun baru tahun ini bisa diterapkan. Dalam program ini kita juga melibatkan pihak perbankan yaitu Bank BJB sebagai bank persepsi,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam program pajak online ini tidak bisa melayani semua jenis pajak, hanya ada tujuh pajak yang bisa dilakukan secara online. Ketujuh pajak tersebut yakni, pajak reklame, restoran, hotel, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Mudah-mudahan di Agustus 2017 yang akan datang ini sudah bisa digunakan programnya,” terangnya dikutip dari pojoksatu.id.

Program ini juga dapat membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online untuk wajib pajak. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN