MALAYSIA

Pajak Minyak Sawit di Prancis Ditolak, Ini Kata PM Najib

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 15:50 WIB
Pajak Minyak Sawit di Prancis Ditolak, Ini Kata PM Najib Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V dan PM Najib menyambut Presiden Prancis Hollance di Parliament Square, Malaysia. (Foto: The Star)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Penolakan rencana pengenaan pajak tambahan pada pengunaan minyak sawit oleh Majelis Nasional Prancis nyatanya membawa kabar baik bagi industri minyak sawit di Malaysia. Keputusan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) ini lantaran guna menjaga hubungan antara pemerintah Prancis dan Malaysia.

Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prancis Francois Hollande untuk tidak menyetujui RUU pajak minyak sawit yang bertujuan untuk mendorong sektor minyak sawit dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“Ini menjadi dorongan besar untuk kami. Meskipun RUU ini memiliki tujuan yang baik, namun jika pajak yang tidak adil ini tetap dipaksakan maka dapat mempengaruhi mata pencaharian ribuan masyarakat Malaysia,” ujarnya saat konferensi pers bersama dengan Hollande untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman di Perdana Putra, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Sebelumnya, Parlemen Perancis akhirnya memangkas pajak impor minyak sawit setelah protes keras Indonesia dan Malaysia. Senat pada awalnya mengusulkan pajak impor minyak sawit sampai 500 Euro per ton. Namun, Parlemen saat ini menyetujui 30 Euro per ton.

Najib memaparkan terdapat sekitar lebih dari 600.000 penduduk setempat yang bergantung pada minyak sawit. Ia menjelaskan kepada Presiden Prancis Hollande bahwa penggunaan minyak sawit saat ini telah dikembangkan secara berkelanjutan di Malaysia. Pasalnya, Malaysia tengah mengembangkan standar minyak sawit yang diharapkan dapat diterima tidak hanya oleh Prancis tetapi juga Uni Eropa.

“Kami memastikan pembangunan yang seimbang di negeri ini karena begitu banyak orang bergantung pada minyak sawit sebagai sumber mata pencaharian utamanya,” pungkas Najib.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Sejak tahun 2012, partai politik di Prancis telah mengusulkan pengenaan pajak pada minyak sawit yang bertujuan untuk menaikkan harga sehingga menjadi kurang kompetitif dibandingkan minyak dalam negeri dan mengurangi dampak atas deforestasi hutan di seluruh dunia.

Hollande mengatakan pemerintahnya telah memastikan revisi RUU kelapa sawit akan diperlakukan adil dan tidak merugikan berbagai pihak.“Kami menyadari pentingnya minyak sawit terhadap perekonomian Malaysia,” katanya seperti dilansir dalam The Star.

Adapun, tiga nota kesepahaman yang ditandatangani antara Malaysia dan Prancis adalah revisi kesepakatan yang berkaitan dengan pertukaran dan klasifikasi informasi, kerja sama pertahanan dan letter of intent yang mengatur sebuah platform untuk Lanskap Pertanian Berkelanjutan di Asia Tenggara antara Organisasi Penelitian Pertanian Prancis dan University Putra Malaysia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?