INGGRIS

Pajak Minimum Global Dinilai Cocok untuk Era Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 12:00 WIB
Pajak Minimum Global Dinilai Cocok untuk Era Digital

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak dan Presiden Eurogrup Paschal Donohoe berpose ditengah agenda pertemuan menteri keuangan negara G7 di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021) sebelum ktt pemimpin negara G7. ANTARA FOTO/Alberto Pezzali/Pool via REUTERS/HP/djo

LONDON, DDTCNews – Negara-negara anggota G7 menyepakati untuk menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil.

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan negara G7 menyepakati tarif pajak minimum global yang diusulkan AS tersebut. Menurutnya, tarif pajak minimum cocok dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.

"Perjanjian itu akan membuat sistem pajak global cocok untuk era digital global," katanya dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Senada, Menkeu Jerman Olaf Scholz menyambut baik kesepakatan G7 terkait dengan pajak minimum global. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan kabar baik untuk keadilan pajak bagi perusahaan multinasional.

Selain itu, lanjutnya, kesepakatan G7 juga mempersempit ruang penghindaran pajak perusahaan multinasional ke negara suaka pajak. Menurutnya, setidaknya ada dua tujuan utama dari kesepakatan pajak minimum global.

Pertama, membuat perusahaan multinasional membayar lebih banyak pajak di tempat mereka beroperasi. Kedua, penerapan pajak minimum global untuk menghindari terjadinya perlombaan menurunkan tarif pajak perusahaan dalam menarik investasi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Perusahaan tidak lagi berada dalam posisi mengelak dari kewajiban pajaknya dengan membukukan laba di negara-negara dengan pajak terendah," ujar Scholz.

Jika tidak ada aral melintang, kesepakatan G7 selanjutnya akan dibawa pada pertemuan Menkeu G20 di Italia pada Juli 2021. Pertemuan tersebut menjadi sarana memperluas kesepakatan meliputi Cina, Rusia dan Brasil.

Kesepakatan pajak minimum global mendapat respons positif dari perusahaan digital multinasional. Juru bicara Amazon menyambut baik kesepakatan G7 terkait dengan pajak minimum global 15%. Hal tersebut diharapkan menjadi solusi multilateral pajak ekonomi digital.

"Kami percaya proses yang dipimpin OECD dalam menciptakan solusi multilateral akan membantu terciptanya stabilitas pada sistem pajak internasional dan kesepakatan G7 menandai langkah maju untuk mencapai tujuan ini," tuturnya seperti dilansir BBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN