PROVINSI JAWA TIMUR

Pajak Kendaran Bermotor Diputihkan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 10:56 WIB
Pajak Kendaran Bermotor Diputihkan, Ini Syaratnya

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan keringanan dan insentif pajak berupa penghapusan sanksi bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan yang kedua dan seterusnya.

Pemutihan ini berlaku bagi warga Jatim selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 5 September hingga 3 Desember 2016. Kendati demikian, sampai saat ini masih banyak warganya yang bingung dan belum mengetahui bagaimana mekanisme program pemutihan tersebut.

Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Manyar, Surabaya Timur, Jugi Kristianto mengakui kalau pemberitahuan program pemutihan memang tidak disiarkan melalui televisi. Menurutnya, pengumuman hanya dilakukan lewat media, radio, dan baliho yang dipasang di banyak titik.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Untuk mengantisipasi warga yang masih kebingungan mengurus pemutihan pajak, Samsat telah menyediakan dua pemandu yang bersiap di dekat pintu masuk. Pemandu tersebut bertugas membantu warga,” ujarnya, Rabu (7/9).

Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:

  • BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),
  • STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan
  • KTP (kartu tanda penduduk).

Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari:

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar
  • BPKB,
  • STNK,
  • KTP pemilik baru, dan
  • kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).

Hingga hari ini, Jugi menyampaikan masyarakat terus berdatangan memenuhi kantor Samsat Surabaya Timur. Terdapat peningkatan jumlah pembayar pajak setelah berlakunya kebijakan tersebut, dari 1.020 orang menjadi 2.028 orang per hari. Dia memprediksi jumlah warga yang membayar pajak akan bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga tiga bulan mendatang.

“Kenaikannya hampir tidak saya bayangkan. Dalam sehari saja, yang mengurus penggantian STNK bisa melonjak sampai 120%,” tuturnya, seperti yang dikutip dalam beritajatim.com.

Kantor Samsat mengoptimalkan pelayanan hingga hari Sabtu, dengan jam pelayanan mulai 08.00 sampai 13.20 pada hari Senin-Kamis, pukul 08.00 hingga 11.00 pada hari Jumat, dan 08.00 hingga 12.00 untuk hari Sabtu.

“Proses pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Di Samsat Keliling, Samsat Corner di mal-mal juga bisa. Enggak harus pergi ke kantor Samsat,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret