PENERIMAAN PAJAK

Pajak Kendaraan Bisa Naik Rp34,27 Triliun Jika Semua Tunggakan Ditagih

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 17:30 WIB
Pajak Kendaraan Bisa Naik Rp34,27 Triliun Jika Semua Tunggakan Ditagih

Polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng mencatat data penunggak pajak kendaraan bermotor saat operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/9/2024). Operasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Ditlantas Polda Kalteng tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baru sebesar 51,99%. Dengan kepatuhan sebesar 51,99%, provinsi-provinsi di Indonesia mampu mengumpulkan PKB senilai Rp53,98 triliun pada tahun lalu.

Bila tingkat kepatuhan bisa ditingkatkan dari 51,99% menjadi 85%, penerimaan PKB diperkirakan naik menjadi senilai Rp88,25 triliun, bertambah Rp34,27 triliun.

"Gap realisasi dari PKB ini adalah potensi yang luar biasa," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dari total 110,87 juta kendaraan bermotor yang tercatat, terdapat 53,23 juta kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB.

Menurut DJPK, potensi PKB senilai Rp34,27 triliun direalisasikan lewat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Sinergi dimungkinkan mengingat pemkab/pemkot berhak mendapatkan bagian PKB lewat mekanisme opsen.

"Dasar hukum dari sinergi adalah peraturan kepala daerah tentang pemungutan opsen. Berapa cost sharing-nya dan apa saja role sharing-nya, itu harus dimuat secara baik di peraturan kepala daerah," ujar Lydia.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Seperti diketahui, opsen PKB sebesar 66% mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan PKB dan opsennya diatur lewat peraturan gubernur (pergub). Regulasi dimaksud perlu memuat beberapa hal, antara lain pendanaan atas biaya pemungutan ataupun aspek lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha