Polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng mencatat data penunggak pajak kendaraan bermotor saat operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/9/2024). Operasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Ditlantas Polda Kalteng tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baru sebesar 51,99%. Dengan kepatuhan sebesar 51,99%, provinsi-provinsi di Indonesia mampu mengumpulkan PKB senilai Rp53,98 triliun pada tahun lalu.
Bila tingkat kepatuhan bisa ditingkatkan dari 51,99% menjadi 85%, penerimaan PKB diperkirakan naik menjadi senilai Rp88,25 triliun, bertambah Rp34,27 triliun.
"Gap realisasi dari PKB ini adalah potensi yang luar biasa," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana, Rabu (11/9/2024).
Dari total 110,87 juta kendaraan bermotor yang tercatat, terdapat 53,23 juta kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB.
Menurut DJPK, potensi PKB senilai Rp34,27 triliun direalisasikan lewat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Sinergi dimungkinkan mengingat pemkab/pemkot berhak mendapatkan bagian PKB lewat mekanisme opsen.
"Dasar hukum dari sinergi adalah peraturan kepala daerah tentang pemungutan opsen. Berapa cost sharing-nya dan apa saja role sharing-nya, itu harus dimuat secara baik di peraturan kepala daerah," ujar Lydia.
Seperti diketahui, opsen PKB sebesar 66% mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen PKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan PKB dan opsennya diatur lewat peraturan gubernur (pergub). Regulasi dimaksud perlu memuat beberapa hal, antara lain pendanaan atas biaya pemungutan ataupun aspek lainnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.