PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Kendaraan Bermotor Dorong PAD Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2018 | 10:05 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Dorong PAD Tumbuh Positif

SAMARINDA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) surplus tahun lalu. Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak menjadi poin dalam mencapai target penerimaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur Ismiati. Menurutnya, kerja sama dengan perbankan semakin memudahkan wajib pajak membayar kewajibannya.

"Surplusnya PAD Kaltim ini tentu sangat membantu daerah karena itu salah satu komponen dari pajak daerah sekitar Rp135 miliar yang berasal dari PKB" katanya Senin (26/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, PAD Provinsi Kaltim tahun 2017 surplus Rp409 miliar, dari target sebesar Rp4,16 triliun. Layanan perbankan mempunyai andil penting terkait moncer setoran pajak ini.

"Masyarakat kini semakin mudah dalam membayar pajak melalui ATM. Kita harapkan penerimaan PAD untuk pajak kendaraan bermotor bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” harapnya dikutip dari korankaltim.com.

Adapun beberapa bank yang sudah menjalin kerja sama untuk layanan via ATM yaitu BCA dan Bank Mandiri. Sebelumnya BNI dan Bankaltimtara sudah lebih dahulu membuka layanan Samsat payment point di kecamatan untuk memudahkan pembayaran di tingkat desa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada tahun ini Bapenda menargetkan PAD Kaltim untuk PKB sebesar Rp780 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor Rp 575 miliar. Jadi keseluruhan dua instrumen pungutan itu dapat menyumbang hampir Rp1,3 triliun ke kas daerah.

Sedangkan untuk pajak bahan bakar diprediksi mencapai Rp1,8 triliun tahun ini. Secara keseluruhan target moderat penerimaan daerah bisa mencapai angka Rp3 triliun lebih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN