PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Kendaraan Bermotor Dorong PAD Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2018 | 10:05 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Dorong PAD Tumbuh Positif

SAMARINDA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) surplus tahun lalu. Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak menjadi poin dalam mencapai target penerimaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur Ismiati. Menurutnya, kerja sama dengan perbankan semakin memudahkan wajib pajak membayar kewajibannya.

"Surplusnya PAD Kaltim ini tentu sangat membantu daerah karena itu salah satu komponen dari pajak daerah sekitar Rp135 miliar yang berasal dari PKB" katanya Senin (26/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Seperti yang diketahui, PAD Provinsi Kaltim tahun 2017 surplus Rp409 miliar, dari target sebesar Rp4,16 triliun. Layanan perbankan mempunyai andil penting terkait moncer setoran pajak ini.

"Masyarakat kini semakin mudah dalam membayar pajak melalui ATM. Kita harapkan penerimaan PAD untuk pajak kendaraan bermotor bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” harapnya dikutip dari korankaltim.com.

Adapun beberapa bank yang sudah menjalin kerja sama untuk layanan via ATM yaitu BCA dan Bank Mandiri. Sebelumnya BNI dan Bankaltimtara sudah lebih dahulu membuka layanan Samsat payment point di kecamatan untuk memudahkan pembayaran di tingkat desa.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pada tahun ini Bapenda menargetkan PAD Kaltim untuk PKB sebesar Rp780 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor Rp 575 miliar. Jadi keseluruhan dua instrumen pungutan itu dapat menyumbang hampir Rp1,3 triliun ke kas daerah.

Sedangkan untuk pajak bahan bakar diprediksi mencapai Rp1,8 triliun tahun ini. Secara keseluruhan target moderat penerimaan daerah bisa mencapai angka Rp3 triliun lebih. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen