UU HPP

Pajak Karbon Per Juli 2022, Ini Aturan Teknis yang Disiapkan Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 12:00 WIB
Pajak Karbon Per Juli 2022, Ini Aturan Teknis yang Disiapkan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun berbagai aturan teknis untuk mengimplementasikan pajak karbon, yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pelaksanaan pajak karbon telah diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya berdasarkan kebijakan teknis yang diterbitkan Kemenkeu.

"Isu iklim merupakan isu lintassektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febrio mengatakan pajak karbon perlu diterapkan bukan hanya untuk menambah penerimaan APBN semata, melainkan juga sebagai instrumen pengendalian iklim dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Dia menjelaskan saat ini Kemenkeu sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Aturan teknis itu di antaranya tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Kemudian, akan ada aturan lain seperti batas atas emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait dengan tata laksana penyelenggaraan NEK dan Nationally Determined Contributions (NDC) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Aturan turunan itu penting agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal.

Febrio menyebut proses penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon juga perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon di antaranya akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.

Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi. Di sisi lain, pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Febrio menambahkan pemerintah akan menerapkan pajak karbon ketika regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon sudah lebih siap. Menurutnya, kesiapan itu penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal.

Pemerintah terus berupaya menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC). Dalam hal ini, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Upaya penurunan emisi tersebut membutuhkan dukungan dari sisi pendanaan baik melalui skema belanja pemerintah maupun sumber-sumber pendanaan lainnya yang sesuai regulasi. Pemerintah pun menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur skema carbon pricing (carbon trading dan carbon offset), pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP), pungutan atas karbon seperti pajak karbon dan PNBP, serta mekanisme lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN