KOTA BEKASI

Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Bekasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 Maret 2024 | 13:30 WIB
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Bekasi

Sejumlah pelari mengikuti lomba lari marathon di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.1/2024.

Perda itu berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Melalui beleid tersebut, Pemkot Bekasi di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bekasi 1/2024 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Bekasi.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) dan peruntukannya dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,10% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar;
  • 0,075% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi


Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Bekas memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra