PERTUKARAN INFORMASI

Pajak Intip WNI Belanja di Luar Negeri, Ini Kata Pengusaha

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 29 November 2017 | 10:55 WIB
Pajak Intip WNI Belanja di Luar Negeri, Ini Kata Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dapat mengintip atau mengetahui kegiatan belanja atau transaksi keuangan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku tidak risih dengan hal tersebut. Seharusnya pihak yang risih adalah para profesi lain.

"Justru kalau menurut saya kemungkinan bukan pengusaha, kemungkinannya, kalau pengusaha di mana-mana kena, enggak mungkin pengusaha enggak punya NPWP, kan pasti kena kan, yang saya curigai itu di luar itu, iya profesi lain," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Hariyadi mengatakan data informasi yang didapat otoritas pajak nasional dari negara mitranya ini memang perlu ditindaklanjuti, terlebih lagi terkait dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta validasi data yang dimiliki Ditjen Pajak.

Lebih lanjut Hariyadi meramalkan, bahwa masih banyak orang-orang kaya di Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Bisa jadi begitu, bisa jadi masih ada orang-orang potensi punya hartanya itu cukup banyak pendapatannya tapi enggak dilaporkan, potensi itu sih ada saja. Karena kemarin yang ikut tax amnesty saja kan wajib pajak barunya cuma 49 ribu orang, kecil," jelasnya.

Menurut Hariyadi, tindakan apa yang dilakukan Ditjen Pajak tidak perlu dikhawatirkan selama wajib pajak datanya sesuai. "Idealnya memang semua orang melaporkan dengan benar, perkara dia belanja di luar negeri kalau profilnya cocok dengan pendapatan dia ya enggak ada masalah juga sih, tapi yang jadi masalah ini orang belanja besar banget, tapi dia melaporkan ke negara kecil, itu yang jadi masalah, " paparnya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Diketahui, beredar surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 untuk WNI yang belanja barang dengan nilai besar di Belanda. Surat tersebut tertanggal 24 November 2017 berasal dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya sangat segera dengan hal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan. Adapun, masyarakat yang dituju kedapatan belum memiliki NPWP.

Surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 ini merupakan hasil kerja sama Indonesia dengan lebih dari 50 negara dalam mengimplementasikan pertukaran infomasi (exchange of information/EoI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?