JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dapat mengintip atau mengetahui kegiatan belanja atau transaksi keuangan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku tidak risih dengan hal tersebut. Seharusnya pihak yang risih adalah para profesi lain.
"Justru kalau menurut saya kemungkinan bukan pengusaha, kemungkinannya, kalau pengusaha di mana-mana kena, enggak mungkin pengusaha enggak punya NPWP, kan pasti kena kan, yang saya curigai itu di luar itu, iya profesi lain," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11).
Hariyadi mengatakan data informasi yang didapat otoritas pajak nasional dari negara mitranya ini memang perlu ditindaklanjuti, terlebih lagi terkait dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta validasi data yang dimiliki Ditjen Pajak.
Lebih lanjut Hariyadi meramalkan, bahwa masih banyak orang-orang kaya di Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Bisa jadi begitu, bisa jadi masih ada orang-orang potensi punya hartanya itu cukup banyak pendapatannya tapi enggak dilaporkan, potensi itu sih ada saja. Karena kemarin yang ikut tax amnesty saja kan wajib pajak barunya cuma 49 ribu orang, kecil," jelasnya.
Menurut Hariyadi, tindakan apa yang dilakukan Ditjen Pajak tidak perlu dikhawatirkan selama wajib pajak datanya sesuai. "Idealnya memang semua orang melaporkan dengan benar, perkara dia belanja di luar negeri kalau profilnya cocok dengan pendapatan dia ya enggak ada masalah juga sih, tapi yang jadi masalah ini orang belanja besar banget, tapi dia melaporkan ke negara kecil, itu yang jadi masalah, " paparnya.
Diketahui, beredar surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 untuk WNI yang belanja barang dengan nilai besar di Belanda. Surat tersebut tertanggal 24 November 2017 berasal dari KPP Pratama Medan Kota. Sifatnya sangat segera dengan hal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan. Adapun, masyarakat yang dituju kedapatan belum memiliki NPWP.
Surat dari Ditjen Pajak melalui nomor SP2DK-143/WP.01/KP.06/2017 ini merupakan hasil kerja sama Indonesia dengan lebih dari 50 negara dalam mengimplementasikan pertukaran infomasi (exchange of information/EoI). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.