STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel Dihapuskan, PHRI Minta Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 06:30 WIB
Pajak Hotel Dihapuskan, PHRI Minta Penjelasan

Candi Borobudur, salah satu objek wisata di Jawa Tengah. (Ilustrasi)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak dengan menghapuskan pajak hotel dan restoran per Maret 2020 untuk 6 bulan berikut disambut gembira oleh pelaku usaha hotel dan restoran di Indonesia. Namun, mereka meminta penjelasan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranowo Eriyono mengatakan insentif tersebut sebenarnya merupakan usulan PHRI saat Musyawarah Nasional (Munas) di Karawang, Jawa Barat, 8-10 Februari 2020, yang meminta subsidi 10%.

“Kami menunggu petunjuk teknis pemberian insentif tersebut. Karena ini menyangkut dengan pajak 10%. Apakah langsung dipotong, konsumen menginap tanpa pajak atau bagaimana. Nanti kita minta penjelasan karena Maret tinggal menghitung hari,” katanya di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Deddy mengatakan dengan insentif itu Yogyakarta yang masuk dalam 10 destinasi utama di Indonesia diharapkan tetap mampu menarik wisatawan. Jangan sampai, wabah virus Corona ikut menjatuhkan pariwisata di Indonesia yang merupakan lokomotif ekonomi.

Ia juga meminta kepada seluruh pelaku hotel dan restoran untuk menyambut baik dengan kebijakan tersebut dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Jadi semisal nanti konsumen tidak dikenakan pajak, maka ya jangan ditarik pajak. Harus patuh,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak sudah tepat setelah merebaknya virus Corona mengakibatkan dunia pariwisata global dan domestik lesu darah.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

“Itu strategi untuk mengisi ruang kosong yang tadinya diisi wisatawan mancanegara, sehingga wisatawan dalam negeri didorong bisa menggairahkan lagi. Terlebih saat low session, kebijakan insentif ini sudah tepat. Sekarang kami menunggu teknisnya nanti seperti apa,” katanya.

Ia juga mengatakan kabupaten/kota yang selama ini mendapatkan kucuran pajak hotel dan restoran tidak perlu khawatir kehilangan salah satu sumber pendapatan terbesarnya. Pasalnya, akan ada dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk menutupi kebijakan penghapusan pajak tersebut.

“Dana dari pusat kemudian didistribusikan dan memberi insentif, termasuk untuk Yogya. bentuknya saya juga masih menunggu. Sambil menunggu kita menyiapkan destinasi apakah sudah masuk sapta pesona. Lalu yang disebut aman seperti apa indikatornya,” kata Singgih seperti dilansir jogja.tribunnews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak