STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pajak Hotel Dihapuskan, PHRI Minta Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 06:30 WIB
Pajak Hotel Dihapuskan, PHRI Minta Penjelasan

Candi Borobudur, salah satu objek wisata di Jawa Tengah. (Ilustrasi)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak dengan menghapuskan pajak hotel dan restoran per Maret 2020 untuk 6 bulan berikut disambut gembira oleh pelaku usaha hotel dan restoran di Indonesia. Namun, mereka meminta penjelasan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranowo Eriyono mengatakan insentif tersebut sebenarnya merupakan usulan PHRI saat Musyawarah Nasional (Munas) di Karawang, Jawa Barat, 8-10 Februari 2020, yang meminta subsidi 10%.

“Kami menunggu petunjuk teknis pemberian insentif tersebut. Karena ini menyangkut dengan pajak 10%. Apakah langsung dipotong, konsumen menginap tanpa pajak atau bagaimana. Nanti kita minta penjelasan karena Maret tinggal menghitung hari,” katanya di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Deddy mengatakan dengan insentif itu Yogyakarta yang masuk dalam 10 destinasi utama di Indonesia diharapkan tetap mampu menarik wisatawan. Jangan sampai, wabah virus Corona ikut menjatuhkan pariwisata di Indonesia yang merupakan lokomotif ekonomi.

Ia juga meminta kepada seluruh pelaku hotel dan restoran untuk menyambut baik dengan kebijakan tersebut dan mematuhi peraturan yang berlaku. “Jadi semisal nanti konsumen tidak dikenakan pajak, maka ya jangan ditarik pajak. Harus patuh,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak sudah tepat setelah merebaknya virus Corona mengakibatkan dunia pariwisata global dan domestik lesu darah.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

“Itu strategi untuk mengisi ruang kosong yang tadinya diisi wisatawan mancanegara, sehingga wisatawan dalam negeri didorong bisa menggairahkan lagi. Terlebih saat low session, kebijakan insentif ini sudah tepat. Sekarang kami menunggu teknisnya nanti seperti apa,” katanya.

Ia juga mengatakan kabupaten/kota yang selama ini mendapatkan kucuran pajak hotel dan restoran tidak perlu khawatir kehilangan salah satu sumber pendapatan terbesarnya. Pasalnya, akan ada dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk menutupi kebijakan penghapusan pajak tersebut.

“Dana dari pusat kemudian didistribusikan dan memberi insentif, termasuk untuk Yogya. bentuknya saya juga masih menunggu. Sambil menunggu kita menyiapkan destinasi apakah sudah masuk sapta pesona. Lalu yang disebut aman seperti apa indikatornya,” kata Singgih seperti dilansir jogja.tribunnews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN