THAILAND

Pajak Gula Diterapkan Bertahap Dalam 6 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 09:58 WIB
Pajak Gula Diterapkan Bertahap Dalam 6 Tahun

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Bea dan Cukai Thailand berencana untuk menaikkan pajak gula atau sugar tax selama enam tahun ke depan guna membantu produsen minuman secara bertahap menurunkan kadar gula produknya sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan.

Direktur Perencanaan Departemen Bea dan Cukai Thailand Nutthakorn Utensute mengatakan rencana kenaikan pajak gula tersebut akan dibagai ke dalam dua tahap yang masing-masing terdiri dari tiga tahun.

Sementara itu, pada tahun kelima, Departemen Bea dan Cukai Thailand akan melipatgandakan tarif pajak gula minimum bagi produsen yang tidak mematuhi batasan kandungan kadar gula yang telah ditetapkan oleh Departemen Bea dan Cukai Thailand.

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

“Kami akan mengurangi pajak gula sebesar 20%-30% untuk minuman yang tidak mengandung gula atau menggunakan pemanis buatan selama tiga tahun pertama setelah pajak gula ini mulai diberlakukan pada 16 September 2017 mendatang,” imbuhnya, Senin (24/7).

Kemudian, untuk tahun keenam, minuman yang memiliki kandungan kadar gula 18 gram per 100 ml akan dikenakan pajak dengan tarif dua kali lipat lebih tinggi dari tarif standar yang ditetapkan.

Selama masa tenggang enam tahun, Departemen Bea dan Cukai Thailand secara bertahap akan mengurangi batas kandungan gula dalam minuman untuk mematuhi standar WHO (World Health Organization/WHO), yakni tidak lebih dari 6 gram per 100 ml.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Saat ini, kadar gula rata-rata minuman di Thailand dua kali lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh WHO. Departemen Bea dan Cukai Thailand telah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi lima tingkat berdasarkan volume 100ml: kurang dari 6g, 6-10g, lebih dari 10-14g, lebih dari 14-18g dan lebih dari 18g.

Namun Nutthakorn menolak untuk mengungkapkan tarif pajak gula minuman tersebut, dengan mengatakan bahwa pajak tersebut akan dihitung berdasarkan harga eceran yang disarankan, yang juga mulai berlaku pada 16 September.

Departemen Bea dan Cukai Thailand berharap agar harga eceran yang disarankan dapat menggantikan nilai harga dan biaya pabrik, asuransi dan pengangkutan (CIF) sehingga menciptakan sistem yang lebih adil bagi produsen dan importir setelah menemukan bahwa beberapa bisnis telah mengeksploitasi beberapa untuk mengecilkan tagihan pajak mereka.

Departemen Bea dan Cukai Thailand, dilansir dalam bangkokpost.com, mengatakan bahwa minuman yang mengandung gula yang dapat dikenakan pajak adalah minuman ringan berkarbonasi, kopi, teh hijau, minuman energi, yoghurt dan susu kedelai, meskipun beberapa dari mereka akan bebas pajak karena mereka tergolong produk pertanian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha