ITALIA

Pajak Gula dan Plastik Ditunda Hingga 2023

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 06:00 WIB
Pajak Gula dan Plastik Ditunda Hingga 2023

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia mengumumkan rancangan APBN 2022 dengan sejumlah perubahan pada rencana kebijakan pajak.

Salah satu perubahan kebijakan yang mencolok dari rencana APBN 2022 adalah penundaan 2 jenis pajak baru. Pemerintah Italia memutuskan untuk menunda penerapan pajak gula dan pajak plastik.

"Pemerintah mengumumkan penundaan penerapan pajak gula dan pajak plastik dari 2022 menjadi 2023," tulis keterangan rencana APBN Italia 2022 dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Otoritas mengatakan rencana anggaran tahun fiskal 2022 akan segera diserahkan kepada parlemen dan Komisi Eropa. Tertundanya penerapan pajak gula dan pajak plastik memberikan waktu tambahan bagi pemerintah dan dunia usaha.

Oleh karena itu, perusahaan yang akan terkena dampak penerapan pajak gula dan pajak plastik diwajibkan mempersiapkan diri pada tahun depan. Persiapan tersebut terkait dengan identifikasi data pelaku usaha terdampak.

Kemudian, pengusaha wajib melakukan persiapan dalam penyesuaian sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pajak gula dan pajak karbon. Selain itu, sistem akuntansi perusahaan juga perlu disesuaikan.

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

"Meskipun pengenalan pajak ditunda selama satu tahun, perusahaan yang terkena dampak harus terus mempersiapkan penerapannya," ujar pemerintah dilansir taxnews.ey.com.

Rencana anggaran 2022 akan dibahas oleh Parlemen Italia sepanjang November 2021. Persetujuan parlemen ditargetkan rampung pada Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini