Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas surat berharga syariah atau sukuk guna mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah tersebut.
Dengan revisi itu, tarif pajak atas sukuk akan dipangkas atau bahkan bebas, dari posisi saat ini terkena PPh final 15%. “Insentif ini akan dicantumkan dalam revisi UU PPh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, pekan lalu (17/5).
Dia menjelaskan penghapusan PPh sukuk ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul perkembangan sukuk yang terkesan berjalan di tempat. Insentif untuk sukuk diyakini akan membantu memacu perkembangan industri tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sardjito menambahkan yang terpenting bagi pasar adalah insentif pajak. Tanpa itu, sukuk sulit bersaing dengan surat utang konvensional. “Insentif pajak ini akan membuat sukuk lebih menarik lagi bagi investor,” katanya.
Menurutnya, seperti dilansir Kontan, insentif pajak terhadap keuangan syariah sudah diterapkan oleh banyak negara lain, seperti Malaysia dan Inggris. Dengan stimulus ini, banyak orang yang akhirnya tertarik untuk ‘terjun’ ke sektor keuangan syariah.
Revisi UU PPh sendiri saat ini masih dalam proses pembahasan di internal Kementerian Keuangan. Menurut rencana, revisi UU ini akan diajukan ke DPR pada akhir tahun 2016, dan diharapkan sudah dapat diundangkan pada 2017. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.