REVISI UU PPH

Pajak Final Sukuk akan Dipangkas

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Mei 2016 | 09:10 WIB
Pajak Final Sukuk akan Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas surat berharga syariah atau sukuk guna mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah tersebut.

Dengan revisi itu, tarif pajak atas sukuk akan dipangkas atau bahkan bebas, dari posisi saat ini terkena PPh final 15%. “Insentif ini akan dicantumkan dalam revisi UU PPh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, pekan lalu (17/5).

Dia menjelaskan penghapusan PPh sukuk ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul perkembangan sukuk yang terkesan berjalan di tempat. Insentif untuk sukuk diyakini akan membantu memacu perkembangan industri tersebut.

Baca Juga:
Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sardjito menambahkan yang terpenting bagi pasar adalah insentif pajak. Tanpa itu, sukuk sulit bersaing dengan surat utang konvensional. “Insentif pajak ini akan membuat sukuk lebih menarik lagi bagi investor,” katanya.

Menurutnya, seperti dilansir Kontan, insentif pajak terhadap keuangan syariah sudah diterapkan oleh banyak negara lain, seperti Malaysia dan Inggris. Dengan stimulus ini, banyak orang yang akhirnya tertarik untuk ‘terjun’ ke sektor keuangan syariah.

Revisi UU PPh sendiri saat ini masih dalam proses pembahasan di internal Kementerian Keuangan. Menurut rencana, revisi UU ini akan diajukan ke DPR pada akhir tahun 2016, dan diharapkan sudah dapat diundangkan pada 2017. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Januari 2021 | 06:01 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib Revisi UU KUP, PPh, dan PPN, Begini Kata Wamenkeu

Rabu, 17 Mei 2017 | 10:01 WIB PENGHINDARAN PAJAK

Revisi UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tarif

Kamis, 23 Maret 2017 | 19:21 WIB REVISI UU PPH

Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

Senin, 20 Maret 2017 | 16:28 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perlukah Jokowi Pangkas Tarif PPh Badan? Ini Kata IBFD

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra